Aktivis Nahdatul Ulama (NU) asal Madura, Islah Bahrawi, memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/6) siang. Pemeriksaan ini terkait laporan dugaan penghasutan yang dilayangkan terhadap dirinya.
Sebelumnya, Islah dilaporkan oleh sejumlah pihak terkait pernyataannya dalam acara Halalbihalal Pengamat di Utan Kayu, Jakarta Timur, setelah Idulfitri. Pernyataan tersebut dinilai sebagai ajakan untuk menjatuhkan Presiden RI Prabowo Subianto.
Pernyataan Islah Sebelum Pemeriksaan
Sebelum memasuki kantor polisi, Islah menyampaikan bahwa pernyataannya di acara Utan Kayu merupakan suara atau kritik yang selama ini tidak bisa disampaikan oleh semua pihak. Ia menegaskan bahwa jika semua orang harus diam, maka tidak akan ada lagi suara dari kalangan bawah yang selama ini takut berbicara.
"Jadi, saya merasa bahwa kalau di antara kita semua ini harus diam, maka tidak ada lagi suara-suara orang di kalangan bawah yang selama ini merasa takut untuk berbicara, tidak ada orang yang mampu mewakili isi kepala dan juga niatan-niatan mereka untuk memberikan kritis secara tegas terhadap pemerintah," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Islah: Tidak Ada Niat Menghasut
Islah menegaskan bahwa apa yang ia lakukan adalah bagian dari upaya mengamplifikasi suara-suara yang beredar di masyarakat. Ia mengaku tidak memiliki niat untuk menghasut, melainkan hanya ingin menyambungkan lidah orang-orang yang ketakutan.
"Nah, ini adalah bagian dari upaya kami untuk mengamplifikasi suara-suara yang beredar di dalam masyarakat. Jadi, tidak ada niat menghasut apa pun. Kami hanya ingin menyambungkan lidah-lidah orang yang ketakutan. Saya kira kalau niatan saya hanya itu. Tidak ada niat ingin membangun kekerasan, apalagi tindak pidana dan seterusnya," sambungnya.
Ia juga menyebut bahwa kritik yang disampaikan merupakan bentuk kecintaannya kepada negara. Karenanya, ia harus mengkritik kebijakan yang merugikan rakyat.
"Jadi, ya tujuan akhirnya adalah kita cinta negara ini. Kita sangat cinta negara ini. Itulah mengapa kami tidak pernah berhenti untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan yang kami anggap bisa merugikan rakyat," ucap pria yang pernah menjadi Tenaga Ahli Kapolri bidang Pencegahan Radikalisme dan Terorisme tersebut.
Kuasa Hukum: Islah Dituduh Berdasarkan Pasal 246 KUHP
Kuasa hukum Islah, Tegar Putuhena, mengatakan bahwa Islah dituduh melakukan penghasutan berdasarkan Pasal 246 KUHP. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang di muka umum, dengan lisan atau tulisan, menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan, dapat dipidana dengan penjara paling lama empat tahun.
"Hari ini Cak Islah, Islah Bahrawi, dan kami tim penasihat hukum datang untuk memenuhi undangan dari Polda Metro Jaya kaitan dengan laporan yang diajukan oleh beberapa pihak, kita enggak tahu siapa, namun Cak Islah dituduh melakukan penghasutan Pasal 246 KUHP," kata Tegar.
Laporan ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Islah Bahrawi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan untuk melawan penguasa umum. Laporan dilayangkan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dan teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.
"Iya benar, dilaporkan pada Rabu, 8 April 2026, sekira jam 21.30 WIB terkait Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Kamis (9/4).
YLBHI: Pelaporan Adalah Pembungkaman Kritik
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur menilai bahwa hal-hal yang disampaikan Islah adalah kritik, bukan ancaman. Pihaknya menganggap pelaporan terhadap Islah dan sejumlah orang lainnya adalah bentuk penyerangan terhadap kritik atau pembungkaman.
Oleh karena itu, YLBHI meminta Polda Metro Jaya untuk menghentikan proses hukum atas laporan terhadap Islah.
"Pelapor-pelapor polisi ini modus lama, ini jurus lama untuk membungkam, ya. Dan kita meminta kepada para penyidik di Polda Metro Jaya, meminta kepada Pak Kapolda dan Wakapolda dan Dirkrimum untuk menghentikan pemidanaan ini ya, sudah selayaknya berhenti di penyelidikan dan jangan naik ke penyidikan," ucap dia.



