Islah Bahrawi menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari ini, Rabu, 10 Juni 2026, terkait laporan yang menuduhnya mengajak menggulingkan Presiden Prabowo Subianto. Dalam pemeriksaan tersebut, Islah Bahrawi dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
Pemeriksaan dan Bantahan Islah Bahrawi
Kuasa hukum Islah, Tegar Putuhena, menyampaikan bahwa Islah hadir memenuhi undangan Polda Metro Jaya terkait laporan yang diajukan oleh pihak yang tidak diketahui identitasnya. Islah dituduh melakukan penghasutan berdasarkan Pasal 246 KUHP.
Islah Bahrawi menjelaskan bahwa pernyataannya yang menjadi dasar pelaporan adalah bentuk kritik yang selama ini tidak bisa disampaikan oleh banyak pihak. Ia menegaskan tidak ada niat untuk menghasut dalam pernyataannya tersebut.
"Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mengamplifikasi suara-suara yang beredar di dalam masyarakat. Jadi, tidak ada niat menghasut apa pun. Kami hanya ingin menyambungkan lidah-lidah orang yang ketakutan," ujar Islah.
Islah mengaku tidak bermaksud membangun kekerasan melalui pernyataannya. Ia menegaskan bahwa tujuannya adalah memberikan kritik demi kebaikan negara.
"Jadi, ya tujuan akhirnya adalah kita cinta negara ini. Kita sangat cinta negara ini. Itulah mengapa kami tidak pernah berhenti untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan yang kami anggap bisa merugikan rakyat," imbuhnya.
Laporan dan Pelapor
Selain Islah Bahrawi, Saiful Mujani juga menjadi terlapor dalam kasus yang sama. Pelapor adalah Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 8 April 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa laporan diterima pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, terkait Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal 246 KUHP
Pasal 246 KUHP mengatur tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum. Bunyi pasal tersebut adalah:
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan: a. menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana; atau b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan Kekerasan."
Hingga berita ini diturunkan, belum ada komentar lebih lanjut dari pihak terkait. Islah Bahrawi dan Saiful Mujani masih menunggu perkembangan proses hukum selanjutnya.



