Irvian Bobby 'Sultan' Kemenaker Divonis 6 Tahun Penjara
Irvian Bobby Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Irvian Bobby Mahendro, terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat K3 yang dikenal dengan julukan 'Sultan' Kemenaker. Hakim menyatakan Bobby terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang nonteknis yang tidak sah dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Putusan Majelis Hakim

Ketua Majelis Hakim Tipikor, Nur Sari Baktiana, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juni 2026. Dalam putusannya, hakim menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Irvian Bobby Mahendro dengan pidana penjara selama 6 tahun." Selain hukuman penjara, Bobby juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 90 hari pidana kurungan. Lebih lanjut, ia dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp36.043.321.360 (36,04 miliar) dengan subsider 3 tahun kurungan.

Dasar Hukum dan Pembuktian

Majelis hakim menyatakan Irvian Bobby Mahendro terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun demikian, dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Bobby dan empat terdakwa lainnya dalam perkara ini tidak terbukti menerima gratifikasi. Hakim berpendapat bahwa Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadirkan alat bukti yang sah, saling bersesuaian, dan memiliki nilai pembuktian yang cukup untuk menguatkan dalil penerimaan gratifikasi tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Menimbang bahwa oleh karena tuntutan Penuntut Umum mengenai penerimaan gratifikasi oleh terdakwa III, terdakwa IV (Irvian Bobby Mahendro), terdakwa V, terdakwa VI, dan terdakwa VII hanya bertumpu pada satu alat bukti berupa rekening koran, serta tidak didukung oleh alat bukti lain yang saling berkaitan dan saling menguatkan, maka Majelis Hakim berpendapat tuntutan tersebut tidak memenuhi standar minimum pembuktian yang dipersyaratkan dalam hukum acara pidana," ujar hakim. Akibatnya, jumlah penerimaan yang diperhitungkan oleh penuntut umum tidak dapat dinyatakan terbukti sebagai gratifikasi yang diterima oleh masing-masing terdakwa.

Tuntutan Jaksa Sebelumnya

Sebelumnya, Irvian Bobby Mahendro dituntut oleh jaksa KPK dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp60.329.415.416 (60 miliar) subsider 2 tahun kurungan. Jaksa meyakini Bobby bersalah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dalam perkara tersebut. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 18 Mei 2026.

Vonis Terhadap Mantan Wamenaker

Dalam kasus yang sama, majelis hakim juga memvonis mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer, dengan pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 90 hari penjara. Selain itu, Noel diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar. Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan harta benda Noel tidak mencukupi untuk membayar sisa uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana 1 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Noel dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga