Menkum Usul Calon Pengacara Wajib Magang di Posbakum Desa
Menkum Usul Calon Pengacara Wajib Magang Posbakum Desa

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia saat ini tengah menyusun revisi Undang-Undang Advokat (RUU Advokat). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa salah satu materi penting dalam rancangan undang-undang tersebut adalah perubahan dalam proses pendidikan dan pembentukan calon advokat. Salah satu poin yang diusulkan adalah kewajiban magang di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersebar di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Proses Penyusunan RUU Advokat

Supratman menjelaskan bahwa saat ini penyusunan revisi UU Advokat masih berlangsung. Ketentuan magang selama dua tahun bagi calon advokat tetap berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan yang ada, namun pola pelaksanaannya berpotensi mengalami penyesuaian. "Kami tengah menyusun UU Advokat. Undang-undang advokatnya sementara dalam proses penyusunan. Praktik magang dua tahun itu tetap berlaku, hanya selama ini sebagian besar dilakukan di lembaga bantuan hukum yang sudah ada," kata Supratman di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, pada Rabu (10/6).

Target Penyelesaian Tahun Ini

Supratman berharap pembahasan revisi UU Advokat dapat rampung pada tahun ini sehingga sejumlah perubahan yang diusulkan dapat segera diterapkan. Salah satu perubahan yang diharapkan adalah penempatan calon advokat untuk menjalani masa magang di Posbakum yang telah dibentuk pemerintah di berbagai daerah. "Kita harap tahun ini kalau selesai undang undang advokat, karena ini permintaan dari teman teman semuanya maka akan kita lakukan percepatan," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pentingnya Magang di Posbakum

Menurut Supratman, pengalaman langsung mendampingi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan sangat penting untuk membentuk sensitivitas sosial calon advokat. Selain itu, hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mereka terhadap persoalan hukum yang dihadapi warga. "Nanti akan saya usulkan agar teman-teman yang ingin mau menjadi advokat, proses magangnya harus berada di pos bantuan hukum, walaupun itu mungkin 1, 2, atau 3 bulan maksimal, dibandingkan hanya sekedar untuk magang di tempat-tempat lembaga bantuan hukum yang sudah ada," kata dia yang juga politikus Partai Gerindra itu.

Syarat Sebelum Dilantik

Ia menambahkan bahwa kewajiban magang di Posbakum akan menjadi salah satu syarat sebelum seorang calon advokat dilantik secara resmi. Dengan terjun langsung ke Posbakum, Supratman mengharapkan para calon advokat memiliki pengalaman memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan akses keadilan. "Jadi kewajiban nanti bagi yang baru akan dilantik, salah satu kewajibannya adalah wajib praktik melakukan proses pendampingan di pos bantuan hukum di desa dan kelurahan," urainya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga