Hakim Nilai Andrie Yunus Tak Kooperatif dan Rendahkan Wibawa Pengadilan Militer
Hakim Nilai Andrie Yunus Tak Kooperatif di Sidang Militer

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti sikap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dalam persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpanya. Hakim menilai Andrie tidak kooperatif selama proses persidangan sehingga dianggap merendahkan wibawa pengadilan. Penilaian tersebut disampaikan majelis hakim saat membacakan putusan terhadap empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Rabu (10/6/2026).

Upaya Menghadirkan Korban

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan bahwa sejak awal majelis berupaya menghadirkan Andrie sebagai korban untuk memberikan keterangan secara langsung di persidangan yang terbuka untuk umum. Kehadiran korban dinilai penting guna memberikan gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang terjadi sebelum, saat, dan setelah penyiraman air keras.

"Majelis Hakim awalnya berharap Saudara Andrie Yunus untuk bisa hadir secara langsung memberikan keterangan dalam persidangan yang terbuka untuk umum agar bisa menggali dan mendapatkan keterangan yang akan menjadi fakta hukum di persidangan yang komprehensif," kata hakim. Menurut majelis, sejumlah fakta terkait kondisi korban hanya dapat dijelaskan langsung oleh Andrie sehingga keterangannya dianggap penting dalam proses pembuktian perkara. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Hakim menyatakan itikad baik majelis untuk menghadirkan korban tidak mendapat respons yang sama dari Andrie.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Menimbang bahwa itikad baik Majelis Hakim ini tidak dibalas dengan itikad baik pula oleh Saudara Andrie Yunus," ujar hakim.

Tawaran Pemeriksaan Daring

Majelis kemudian mencoba mencari jalan tengah dengan menawarkan pemeriksaan secara daring. Opsi itu diberikan mengingat kondisi kesehatan Andrie yang disebut tidak memungkinkan untuk hadir langsung di ruang sidang. Pertimbangan tersebut merujuk pada keterangan ahli, dr. Parintosa Atmodiwirjo, yang menyatakan kondisi Andrie telah menjalani rawat jalan dan memungkinkan untuk memberikan keterangan melalui video konferensi atau Zoom Meeting.

"Di mana dalam pernyataannya saat diperiksa sebagai ahli dalam persidangan yang menyatakan bila kondisi Saudara Andrie Yunus sudah rawat jalan dan memungkinkan untuk bisa memberikan keterangannya secara daring atau Zoom Meeting," kata hakim.

Dianggap Melecehkan Proses Hukum

Meski demikian, menurut majelis, tawaran pemeriksaan secara daring juga tidak direspons sebagaimana yang diharapkan. Sikap itu kemudian menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menilai posisi Andrie selama proses persidangan berlangsung. Hakim menyatakan ketidakhadiran korban memberikan kesan tidak mendukung jalannya persidangan dan menunjukkan ketidakpercayaan terhadap proses peradilan militer.

"Menimbang bahwa Majelis Hakim awalnya menilai dan memaklumi keadaan ini, namun dalam hal ini Saudara Andrie Yunus selain mengabaikan kewajibannya juga memberikan kesan kontra terhadap proses persidangan ini dan memberikan stigma negatif dengan ketidakpercayaan kepada proses peradilan di Pengadilan Militer," papar hakim. Bahkan, majelis menilai sikap tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pelecehan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Bahkan, terkesan telah melecehkan proses yang sah yang diberikan wadah oleh negara. Majelis Hakim dalam hal ini menilai sikap Andrie Yunus telah merendahkan wibawa pengadilan," lanjut hakim. Dalam pertimbangannya, hakim juga menyebut Andrie tidak menunjukkan sikap kooperatif untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai korban yang telah dirugikan akibat tindakan para terdakwa.

"Menimbang bahwa ketidakkooperatifannya Saudara Andrie Yunus ini untuk meminta keadilan atas haknya yang telah dirampas oleh para terdakwa ini tidak dipedulikan sendiri oleh yang bersangkutan," ujar hakim.

Vonis terhadap Empat Terdakwa

Dalam perkara tersebut, empat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keempat terdakwa masing-masing adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga