Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta secara resmi meminta agar Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan penganiayaan berupa penyiraman air keras. Permintaan ini disampaikan oleh Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang pembacaan surat dakwaan pada Rabu, 29 April 2026.
Pentingnya Kehadiran Andrie Yunus
Hakim Ketua menegaskan bahwa kehadiran Andrie sebagai korban sangat krusial untuk memberikan keterangan saksi yang dapat memperkuat proses peradilan. "Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berarti majelis hakim dalam ini hakim ketua akan menggunakan kewenangan untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," ujar Fredy di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Fredy menilai seharusnya oditur militer saat ini dapat lebih mudah menghadirkan Andrie di persidangan karena aktivis tersebut telah mendapatkan perlindungan penuh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dengan demikian, oditur militer dapat berkoordinasi dengan LPSK untuk memfasilitasi kehadiran Andrie. Hakim Ketua juga membuka kemungkinan Andrie hadir secara virtual melalui Zoom jika tidak memungkinkan hadir secara fisik. "Bahkan kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, melalui Zoom tidak masalah. Itu diakomodir dalam hukum acara kita," tambahnya.
Upaya Pemanggilan Sebelumnya
Dalam kesempatan yang sama, oditur militer Mayor TNI Corps Hukum (Chk) Wasinton Marpaung mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap Andrie untuk hadir sebagai saksi, yaitu pada 27 Maret 2026 dan 3 April 2026. Namun, Andrie belum dapat hadir karena masih menjalani perawatan intensif, baik secara fisik maupun psikis, di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Motif Penyiraman Air Keras
Dalam kasus ini, empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan efek jera agar ia tidak menjelek-jelekkan institusi TNI. Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Sikap Andrie yang dianggap melecehkan institusi TNI terjadi pada 16 Maret 2025, saat ia memaksa masuk dan melakukan interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta. Selain itu, para terdakwa juga kesal karena Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI melakukan intimidasi atau teror di kantor KontraS, serta dianggap sebagai dalang tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025 dan gencar melancarkan narasi antimiliterisme.
Perbuatan para terdakwa yang telah merencanakan penyiraman air keras terhadap Andrie, yang diketahui dapat menyebabkan luka bakar berat, dinilai sebagai tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI. Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana berdasarkan Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.



