Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat memberikan peringatan keras kepada seorang saksi dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Saksi diminta untuk memberikan keterangan yang benar dan jujur, serta diingatkan tentang konsekuensi dunia dan akhirat jika berbohong.
Saksi Diingatkan Jangan Gunakan Kata Mungkin
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 10 Juni 2026, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono, dihadirkan sebagai saksi. Sidang tersebut mengadili tiga terdakwa, yaitu Pimpinan Blueray Cargo (Grup) John Field, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup) Andri.
Jaksa penuntut umum mengawali sidang dengan mengingatkan Sisprian untuk tidak menggunakan kata "mungkin" saat memberikan kesaksian. "Jangan pakai kata mungkin, Pak. Di sidang kita tidak boleh kata mungkin. Izin Majelis, ditegaskan kembali oleh Ketua Majelis Hakim penggunaan kata mungkin supaya saksi bisa memahami," ujar jaksa.
Hakim kemudian menegaskan larangan tersebut dan meminta saksi untuk hanya menyampaikan apa yang dilihat, didengar, dan dialami secara langsung. "Kemungkinan itu kan sesuatu yang... sesuatu yang tidak bisa dipastikan, ya. Mungkin begini, mungkin begitu, ya? Ya, itu keterangan saksi tidak boleh seperti itu," kata hakim.
Ancaman Neraka bagi Saksi yang Berdusta
Hakim juga meminta saksi untuk menjawab tidak tahu jika memang tidak mengetahui jawaban dari pertanyaan yang diajukan. Hakim mengingatkan bahwa Sisprian telah disumpah untuk memberikan keterangan yang benar.
"Kalau saksi tidak punya keyakinan, enggak punya iman, mungkin santai-santai aja, ya. Tapi kalau saksi punya iman, punya agama, ya. Agama apa pun juga, ya. Itu melarang untuk mengatakan sesuatu yang tidak benar, ya. Berdusta, apalagi menjadi saksi, ya. Ada ancaman pidana, tapi lebih berat lagi ancaman, ya, kelak kalau dimintai pertanggungjawaban di akhirat nanti, ya?" kata hakim.
"Baik, Yang Mulia," jawab Sisprian.
Hakim kembali menekankan agar saksi memberikan keterangan apa adanya, tanpa tendensi menguntungkan atau merugikan pihak mana pun. "Misalnya untuk menguntungkan siapa pun, ya untuk apa? Saksi dapat apa, ya? Di akhirat nanti saudara masuk neraka sampai selama-lamanya itu kan, ya, gara-gara keterangan saja padahal, ya. Itu kami ingatkan seperti itu, ya," tegas hakim.
"Baik, Yang Mulia," kata Sisprian.
Dakwaan Suap Rp61 Miliar dan Fasilitas Mewah
John Field selaku Pimpinan Blueray Cargo (Grup) didakwa menyuap beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sebesar Rp61 miliar, serta memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Tindak pidana suap itu dilakukan John Field bersama-sama dengan Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri.
Para penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Orlando Hamonangan. Klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai akan dituntut dalam berkas terpisah.
Menurut jaksa, suap diberikan agar para pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo (Grup) dari pengawasan kepabeanan.



