BNN Tangkap 10 WNI Positif Narkoba dari Bangkok di Bandara Soetta
BNN Tangkap 10 WNI Positif Narkoba dari Bangkok

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap sepuluh Warga Negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah kembali dari Bangkok, Thailand. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Sekuens "Sapu Bersih Narkotika" yang digelar di Terminal Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin, 8 Juni 2026.

Kronologi Penangkapan

Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan dua warga negara Rusia berinisial KK (52) dan SK (40) yang kedapatan membawa narkotika jenis hashish seberat 7,8 kilogram brutto dari Thailand.

"Tim memantau kedatangan penerbangan dari Bangkok pada malam 8 Juni. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengidentifikasi 14 penumpang WNI untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Suyudi dalam keterangan tertulis pada Rabu, 10 Juni 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hasil Pemeriksaan

Dari 14 orang yang diperiksa, sepuluh di antaranya terbukti positif mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine awal. Jenis narkotika yang terdeteksi meliputi metamfetamina, THC, amfetamina, dan kokain. Sementara itu, empat orang lainnya dinyatakan negatif.

"Sepuluh penumpang yang positif berinisial M.M, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN, dan RA. Saat pemeriksaan barang bawaan, petugas menemukan serbuk seberat 22 gram yang diduga ketamin pada koper milik HP," tambah Suyudi.

Meskipun ketamin tidak termasuk golongan narkotika, BNN tetap melakukan pendalaman dan uji laboratorium terhadap temuan tersebut.

Tindak Lanjut

Kesepuluh orang yang ditangkap kemudian dibawa ke Kantor BNN untuk menjalani asesmen dan gelar perkara. Hasilnya, mereka dikategorikan sebagai penyalah guna kategori ringan atau coba pakai. Oleh karena itu, mereka hanya dikenakan rehabilitasi rawat jalan di Klinik IPWL BNN RI Cawang serta wajib lapor.

"Pada Rabu, 10 Juni 2026 pukul 07.30 WIB, para penyalah guna dipulangkan dengan ketentuan mengikuti program rehabilitasi dan wajib lapor," pungkas Suyudi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga