Hakim Peringatkan Saksi Kasus Bea Cukai: Berdusta Masuk Neraka
Hakim ke Saksi Bea Cukai: Berdusta Masuk Neraka

Hakim menegur Kasubdit Intelijen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, agar memberikan kesaksian dengan jujur di persidangan. Hakim memperingatkan bahwa jika berdusta, ia akan mendapat balasan di akhirat.

Sidang Kasus Korupsi Importasi Bea Cukai

Sisprian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi importasi Bea Cukai yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Rabu, 10 Juni 2026. Ia juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama.

Terdakwa dalam sidang ini adalah John Field, pimpinan Blueray Cargo Grup; Dedy Kurniawan Sukolo, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo Grup; dan Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo Grup.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Teguran Hakim Terkait Kata 'Mungkin'

Awalnya, jaksa meminta Sisprian tidak menggunakan kata 'mungkin' saat bersaksi. Jaksa menegaskan bahwa kata tersebut tidak boleh digunakan dalam persidangan. Ketua Majelis Hakim kemudian mempertegas larangan penggunaan kata 'mungkin' agar saksi memahami.

Hakim menegur Sisprian dan menjelaskan bahwa kata 'mungkin' tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hakim memperingatkan agar saksi tidak berpura-pura lupa atau berdusta, karena akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.

"Kalau saksi tidak punya keyakinan, tidak punya iman, mungkin santai-santai saja. Tapi kalau saksi punya iman, punya agama, agama apa pun juga, itu melarang mengatakan sesuatu yang tidak benar. Berdusta, apalagi menjadi saksi, ada ancaman pidana, tapi lebih berat lagi ancaman kelak di akhirat," ujar hakim.

Hakim menambahkan, "Misalnya untuk menguntungkan siapa pun, untuk apa? Saksi dapat apa? Di akhirat nanti saudara masuk neraka sampai selama-lamanya gara-gara keterangan saja. Itu kami ingatkan."

Dakwaan terhadap Terdakwa

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Jaksa menyatakan bahwa ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain uang, mereka juga didakwa memberikan fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga