Badan Narkotika Nasional (BNN) membantah kabar penangkapan Calon Ketua Umum (Caketum) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) beserta rombongan saat tiba dari Bangkok, Thailand. Bantahan ini disampaikan menyusul informasi yang viral di media sosial.
Klarifikasi BNN
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Putu Putera Sadana membenarkan adanya operasi penangkapan terhadap 10 Warga Negara Indonesia (WNI) yang positif narkoba dari Bangkok di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin, 8 Juni 2026 malam. Namun, ia menegaskan bahwa penangkapan tersebut tidak ada kaitannya dengan Caketum Hipmi atau rombongannya.
"Tidak ada kaitannya dengan hal tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Rabu, 10 Juni 2026.
Operasi Sapu Bersih Narkotika
Sebelumnya, BNN menangkap total 10 orang WNI yang positif narkoba saat pulang dari Bangkok. Penangkapan ini dilakukan melalui Operasi Sekuens "Sapu Bersih Narkotika" di Terminal Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin, 8 Juni 2026.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa operasi ini merupakan pengembangan dari kasus dua warga negara Rusia berinisial KK (52) dan SK (40) yang membawa narkotika jenis hashish seberat 7,8 kg brutto dari Thailand.
"Tim memantau kedatangan penerbangan dari Bangkok pada malam 8 Juni. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengidentifikasi 14 penumpang WNI untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 10 Juni 2026.
Hasil Pemeriksaan
Dari 14 orang yang diperiksa, 10 di antaranya terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis metamfetamina, THC, amfetamina, hingga kokain berdasarkan hasil tes urine awal. Sementara empat orang lainnya dinyatakan negatif.
"Sepuluh penumpang yang positif berinisial M.M, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN, dan RA. Saat pemeriksaan barang bawaan, petugas menemukan serbuk seberat 22 gram yang diduga ketamin pada koper milik HP," tuturnya.
Tindak Lanjut
Suyudi menyebut bahwa 10 orang tersebut dikategorikan sebagai penyalahguna kategori ringan atau coba pakai. Mereka hanya akan dikenakan rehabilitasi rawat jalan di Klinik IPWL BNN RI Cawang serta wajib lapor.
"Pada Rabu, 10 Juni 2026 pukul 07.30 WIB, para penyalahguna dipulangkan dengan ketentuan mengikuti program rehabilitasi dan wajib lapor," jelasnya.



