Batas Pensiun Kapolri Berubah, Masa Dinas Bisa Diperpanjang Sesuai Keputusan Presiden
Batas Pensiun Kapolri Berubah, Masa Dinas Bisa Diperpanjang

Pemerintah dan DPR mengubah ketentuan batas usia pensiun Kapolri di detik-detik akhir pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Perubahan itu membuat masa dinas Kapolri tidak lagi dibatasi hanya satu tahun setelah mencapai usia pensiun, melainkan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden. Perubahan tersebut disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri Komisi III DPR bersama pemerintah pada Selasa (9/6/2026).

Perubahan Redaksi Pasal 30 Ayat 5 Huruf c

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menjelaskan, perubahan itu merupakan hasil pembahasan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) RUU Polri. Dalam rapat, pemerintah mengusulkan perubahan redaksi Pasal 30 ayat 5 huruf c yang mengatur batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat. Dalam rumusan baru, usia pensiun Kapolri tetap ditetapkan paling tinggi 60 tahun. Namun, masa dinasnya dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden. Usulan tersebut langsung disetujui peserta rapat. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kemudian meminta persetujuan forum sebelum mengetuk palu sebagai tanda pengesahan hasil pembahasan.

Penambahan frasa "atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden" menjadi poin krusial dalam perubahan tersebut. Jika sebelumnya masa perpanjangan dibatasi maksimal satu tahun, aturan baru membuka kemungkinan perpanjangan lebih lama selama dianggap diperlukan oleh Presiden. Ketentuan itu berbeda dengan hasil rapat Panja pada Senin (8/6/2026). Saat membacakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri, Eddy menyampaikan bahwa usia pensiun Tamtama dan Bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun, sedangkan Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi paling tinggi 60 tahun. Untuk Kapolri, pemerintah saat itu mengusulkan usia pensiun paling tinggi 60 tahun dengan perpanjangan masa dinas selama satu tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden. Rumusan tersebut kemudian direvisi sehari kemudian sebelum RUU dibawa ke rapat paripurna.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hak Prerogatif Presiden

Menurut Eddy, perubahan itu berangkat dari posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI dan Polri. Karena itu, Presiden dinilai perlu memiliki ruang untuk menentukan apakah seorang Kapolri masih diperlukan untuk melanjutkan tugasnya setelah memasuki usia pensiun. "Presiden Republik Indonesia adalah panglima tertinggi. Jadi memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga Kepolisian," kata Eddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dia menegaskan kewenangan tersebut merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden. Dengan pertimbangan tertentu, Presiden dapat memperpanjang masa dinas Kapolri guna menjaga kesinambungan kepemimpinan dan kebutuhan organisasi.

Antisipasi Kemacetan Karier

Perubahan aturan usia pensiun ini sempat memunculkan kekhawatiran mengenai peluang terjadinya kemacetan karier di tubuh Polri. Masa jabatan yang lebih panjang di tingkat pucuk pimpinan dinilai berpotensi memperlambat regenerasi dan promosi perwira di level bawah. Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan mekanisme yang diatur dalam revisi UU Polri telah mempertimbangkan aspek pembinaan karier. Menurut dia, potensi bottleneck atau tersumbatnya jalur promosi sudah diantisipasi dalam penyusunan regulasi baru tersebut. "Kemudian batas usia pensiun, saya kira tadi sepintas, namun saya belum baca, itu sudah diatur sehingga kemudian terkait dengan sumbatan bottleneck terkait dengan stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur," ujar Listyo.

Dia menambahkan revisi UU Polri tidak hanya berbicara mengenai usia pensiun, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat organisasi kepolisian menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Menurut Listyo, regulasi baru diharapkan mampu mendukung terwujudnya Polri yang lebih profesional, modern, dan humanis. Pembenahan organisasi juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Pengesahan RUU Polri

Rapat pengesahan RUU Polri yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad itu diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan tingkat I oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Setelah laporan selesai dibacakan, Dasco meminta persetujuan peserta sidang untuk mengesahkan RUU Polri menjadi undang-undang. Persetujuan diberikan secara aklamasi sebelum palu sidang diketuk. Dengan pengesahan tersebut, seluruh ketentuan yang telah disepakati dalam pembahasan tingkat I resmi menjadi bagian dari perubahan Undang-Undang Polri.

Selain soal usia pensiun, revisi UU Polri memuat sejumlah materi lain. Pemerintah menyebut perubahan yang dibahas hanya mencakup tujuh pokok substansi sehingga proses pembahasannya berlangsung relatif cepat. Materi tersebut antara lain mengatur dukungan Polri terhadap pelaksanaan arah kebijakan Presiden, afirmasi bagi penyandang disabilitas dalam rekrutmen anggota Polri, serta penugasan anggota kepolisian di luar institusi Polri. Revisi juga tetap menegaskan fungsi utama kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta melakukan penegakan hukum.

Menjawab kritik mengenai minimnya keterlibatan publik, Eddy menyatakan pembahasan RUU Polri telah melalui rapat dengar pendapat umum dengan menghadirkan akademisi, pakar, dan unsur masyarakat. Menurut dia, berbagai masukan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi sebelum akhirnya disahkan DPR. Dengan berlakunya aturan baru, batas usia pensiun Kapolri tetap berada pada usia 60 tahun. Namun, masa pengabdiannya kini dapat diperpanjang tidak hanya selama satu tahun, melainkan juga sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden.