Bareskrim Polri melalui Biro Korwas PPNS mendampingi PPNS Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam proses pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus kepabeanan. Pendampingan ini bertujuan memastikan pengawalan tersangka dari Jakarta menuju Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, berjalan aman dan sesuai prosedur hukum.
Bantuan Taktis dan Teknis
Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan taktis dan teknis kepada PPNS Ditjen Bea Cukai Kemenkeu dalam pelimpahan tahap II tersangka berinisial GG beserta barang bukti ke Kejari Ketapang. Di bawah pengawasan Korwas PPNS Bareskrim Polri, tersangka GG dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kantor Pusat DJBC.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tersangka dikawal menuju Kalimantan Barat melalui Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Supadio Pontianak, hingga Bandara Rahadi Oesman Ketapang. Setibanya di Ketapang, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ketapang.
Dugaan Tindak Pidana Kepabeanan
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang kepabeanan sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Pernyataan Karo Korwas PPNS
Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan pendampingan tersebut merupakan bentuk dukungan Polri melalui fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS.
“Polri melalui fungsi Korwas PPNS memberikan dukungan taktis, teknis, dan pengamanan agar proses penegakan hukum berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur,” ujar Brigjen Pol Edy dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Brigjen Edy memastikan seluruh proses pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti yang dilakukan PPNS Bea Cukai Kemenkeu berjalan sesuai prosedur.
“Pendampingan ini dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.



