Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Hendarsam Marantoko, mengungkapkan awal mula terungkapnya status buronan warga negara Amerika Serikat berinisial AW alias BW alias AYW alias JW. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari kedatangan seorang perempuan berinisial NM bersama dua anaknya ke Direktorat Jenderal Imigrasi RI pada awal Desember 2024.
NM mengaku bahwa suaminya, yaitu pelaku AW, membatasi ruang geraknya. Akibatnya, izin tinggal NM telah habis selama sekitar lima tahun dan tidak diurus. NM juga melaporkan bahwa ia pernah menjadi korban pelecehan seksual oleh suaminya. Imigrasi RI kemudian memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke Amerika Serikat pada 7 Desember 2024.
Prinsip Selective Policy Ditegakkan
Hendarsam menegaskan bahwa prinsip selective policy dalam keimigrasian Indonesia dijalankan secara konsisten. Setelah itu, Imigrasi berkoordinasi dengan Kedutaan Besar AS untuk mendalami profil pelaku. Hasilnya, ditemukan fakta bahwa AW telah berkali-kali mengganti identitasnya selama 15 tahun sejak masuk ke Indonesia.
AW tercatat masuk ke Indonesia pada 7 November 2011. Ia melarikan diri dari proses hukum atas kasus pelecehan seksual di AS. AW menjadi warga negara AS melalui skema naturalisasi pada 4 Mei 2000 dan memegang paspor AS yang habis masa berlakunya pada 2010.
Penangkapan di Bunker Sawangan
Ditjen Imigrasi Kemenimipas menerima surat permohonan bantuan penangkapan dari Kedubes AS pada 5 Maret 2026. Hasil penyelidikan dan informasi masyarakat mengarahkan tim ke tempat tinggal AW di Sawangan, Depok. AW ditangkap saat bersembunyi di bunker rumahnya pada Kamis, 23 April 2026.
Hendarsam menegaskan bahwa setiap orang asing di Indonesia wajib memenuhi persyaratan administratif dan tidak boleh membahayakan keamanan serta ketertiban umum. Terhadap setiap pelanggaran, pihaknya akan bertindak tegas demi menjaga kedaulatan negara.
Pelanggaran Keimigrasian Serius
AW terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian serius, yaitu menggunakan identitas palsu dan menyalahgunakan dokumen perjalanan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Ia kemudian ditahan di rumah detensi dan deportasi pada 4 Juni 2026. Proses deportasi AW melibatkan kerja sama dengan US Marshals.
Hendarsam menambahkan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti efektivitas fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan negara sahabat.



