Jakarta - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan bahwa aktivis KontraS, Andrie Yunus, belum dapat memenuhi panggilan hakim untuk hadir dalam persidangan kasus penyiraman air keras. Pihak TAUD mengungkapkan bahwa kondisi Andrie masih belum fit dan ia harus menjalani proses pemulihan intensif di rumah sakit.
Kondisi Andrie Yunus Belum Memungkinkan
"Andrie kemungkinan masih menjalani beberapa kali tindakan. Dan kita masih menerima informasi bahwa memang masih akan terdapat banyak tindakan kemungkinan ke depannya. Jadi memang belum fit untuk memberikan kesaksian seperti itu," ujar salah satu tim TAUD, Erlangga Julio, dalam konferensi pers di YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2026).
Erlangga menambahkan bahwa Andrie masih membutuhkan sejumlah tindakan medis. Selain itu, setelah dikonfirmasi ke KontraS dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pihak Andrie belum menerima surat fisik terkait permintaan untuk menghadirkan Andrie di sidang.
Ketidakhadiran di Sidang Militer
"Andrie belum bisa hadir untuk persidangan hari Rabu tanggal 6 Mei di Pengadilan Militer Jakarta karena statusnya masih dalam observasi, kontrol, dan memerlukan beberapa tindakan medis. Dan belum menerima juga secara formil fisik surat panggilan," sebutnya.
Majelis hakim sebelumnya meminta Andrie Yunus dihadirkan di sidang kasus penyiraman air keras dengan terdakwa empat prajurit TNI. Hakim meminta oditur militer berkoordinasi dengan LPSK untuk menghadirkan Andrie.
Kronologi Persidangan
Hal itu disampaikan hakim saat sidang dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu (29/). Duduk sebagai terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Mulanya, oditur militer mengatakan penyidik Puspom TNI sudah mengajukan surat panggilan pemeriksaan untuk Andrie ke LPSK. Panggilan pertama dilakukan pada 27 Maret 2026, dan dijawab LPSK pada 31 Maret 2026.
Oditur mengatakan surat panggilan kedua diajukan pada 3 April 2026 dan dijawab LPSK pada 16 April 2026. Oditur mengatakan Andrie masih dalam perawatan fisik dan psikis.
Kemungkinan Hadir Virtual
Hakim mengatakan tidak masalah jika Andrie memberikan keterangan di persidangan dengan didampingi LPSK. Hakim menambahkan bahwa Andrie bisa hadir secara virtual jika tidak memungkinkan hadir fisik di ruang sidang dengan pertimbangan kondisi kesehatannya.
Hakim memerintahkan oditur untuk mengupayakan menghadirkan Andrie di persidangan. Hakim akan menggunakan kewenangan untuk menghadirkan Andrie jika oditur tidak mampu menghadirkannya.
"Saya minta untuk diupayakan. Nanti, kalau oditur tidak mampu, berarti majelis hakim dalam ini hakim ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," ujar hakim.
"Siap," jawab oditur.



