Anak Penulis Serahkan Bukti Foto dan Video Dugaan Penyekapan Hercules
Anak Penulis Serahkan Bukti Foto Video Dugaan Penyekapan Hercules

Jakarta - Anak penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penyekapan yang dilakukan oleh Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall atau yang akrab disapa Hercules. Dalam kesempatan tersebut, pihak Ilma menyerahkan sejumlah bukti berupa foto dan video kepada penyidik.

Penyerahan Bukti oleh Pihak Ilma

Pengacara Ilma, Gufroni, menyatakan bahwa sesuai dengan surat undangan klarifikasi yang diterima, hari ini dilaksanakan pemeriksaan terhadap Ilma Sani Fitriana selaku pelapor dan korban. "Kami sudah menyiapkan bukti-bukti baik berupa video, foto, tangkapan layar, dan juga saksi-saksi untuk menguatkan laporan Saudari Ilma di unit Kamneg," ujar Gufroni di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Semua bukti tersebut dikumpulkan dalam satu buah flashdisk. Gufroni berharap bukti yang diserahkan dapat memperkuat laporan kliennya dan mendorong peningkatan status kasus menjadi penyidikan. "Mudah-mudahan setelah ini, setelah pelapor, saksi-saksi, dan terlapor diperiksa, kami berharap statusnya naik menjadi penyidikan dalam waktu dekat," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ilma hadir didampingi oleh LBH AP PP Muhammadiyah dan 40 ormas Islam di Polda Metro Jaya untuk proses klarifikasi atas laporan dugaan penyekapan yang dilakukan oleh Hercules.

GRIB Jaya Laporkan Balik Ilma

Sebelumnya, ormas GRIB Jaya melaporkan balik Ilma Sani Fitriana ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong. Juru bicara Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Hika TA Putra, mengatakan bahwa mereka telah mendapatkan surat kuasa khusus dari Hercules untuk mewakilinya dalam pelaporan tersebut.

Laporan terhadap Ilma telah teregister dengan nomor LP/B/3749/V/2026/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 25 Mei 2026. Ilma dilaporkan berdasarkan Pasal 264 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong. "Kita laporkan saudari IF dengan kawan-kawan. Laporannya menyebarkan berita dan informasi tidak lengkap, tidak pasti, dan berlebihan," ujar Hika.

Pihak GRIB Jaya membawa sejumlah barang bukti dalam pelaporan tersebut, termasuk link media dan unggahan media sosial. Hika juga menyebut akan melayangkan laporan tambahan terkait polemik yang ada. Ia berharap laporan tersebut dapat diproses dengan baik.

Hika menambahkan bahwa laporan dibuat karena pihak Hercules merasa dirugikan oleh tudingan penyekapan yang dianggap tidak berdasar. "Kita melihat banyak berita dan informasi yang digoreng-goreng, dilebih-lebihkan, dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Semoga ini bisa jadi pembelajaran bagi pihak lain untuk tidak ikut menyebar informasi yang belum pasti kebenarannya," tutupnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga