Partai NasDem mengusulkan penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, menilai usulan ini dapat menjadi malapetaka bagi partai kecil dan partai politik baru.
Pernyataan Adi Prayitno
"Kalau ambang batas parlemen juga berlaku untuk DPRD, bakal jadi kiamat bagi partai kecil, partai belum pernah lolos parlemen, dan partai politik baru," ujar Adi kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026). Menurutnya, penerapan ambang batas DPRD akan menyebabkan banyak partai politik lenyap di level DPRD, terutama partai yang tidak pernah lolos parlemen.
Dampak bagi Demokrasi
Adi menegaskan bahwa ambang batas DPRD tidak baik bagi demokrasi karena akan banyak suara rakyat yang terbuang. "Kabar buruk bagi demokrasi karena akan begitu banyak suara rakyat terbuang karena partai yang dipilih rakyat tak lolos ambang batas. Ambang batas parlemen untuk DPR pusat saja begitu banyak membuang suara rakyat, ditambah ambang batas parlemen untuk DPRD makin banyak lagi suara rakyat hilang," sambungnya.
Usulan Ambang Batas di DPRD
Ketua Komisi II DPR Fraksi NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, sebelumnya mengusulkan adanya ambang batas di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Selama ini, penghitungan kursi DPRD dilakukan tanpa threshold, sehingga partai yang suara nasionalnya di bawah 4 persen tetap bisa mendapatkan kursi legislatif di daerah.
"Alasannya, dengan parliamentary threshold maka akan terjadi pelembagaan atau institusionalisasi partai politik. Institusionalisasi partai politik itu tercermin dari kuatnya akar struktur partai politik dan signifikannya suara partai politik di dalam pemilu," ujar Rifqinizamy. Ia menambahkan, "Nah, karena itu poin yang kedua, kami mengusulkan parliamentary threshold itu berlaku bukan hanya di tingkat nasional, tapi juga di tingkat provinsi, kabupaten, kota. Ada beberapa formula yang bisa kita berikan untuk parliamentary threshold seperti ini."



