Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan di balik perpanjangan usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun yang baru disahkan melalui revisi Undang-Undang Polri. Kebijakan ini disorot publik karena memicu perdebatan mengenai efektivitas dan transparansi. Supratman menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengatasi ketimpangan rasio jumlah polisi terhadap jumlah penduduk di Indonesia.
Rasio Polisi terhadap Penduduk Masih Jauh dari Ideal
Supratman menjelaskan bahwa secara internasional, rasio ideal jumlah polisi adalah satu anggota polisi untuk setiap 450 penduduk. Namun, di Indonesia, rasio tersebut masih berada di angka satu polisi untuk setiap 660 penduduk. Hal ini disampaikannya di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, pada Rabu (10/6/2026).
“Secara internasional, jumlah polisi kita seharusnya idealnya satu polisi berbanding 450.000 orang. Itu yang ideal. Di seluruh dunia berlaku seperti itu. Paling kurang 1 berbanding 450.000 penduduk. Sekarang jumlah polisi kita, dari sisi rasio, masih 1 berbanding 660.000 orang,” ujar Supratman.
Kebijakan Perpanjangan Usia Pensiun sebagai Solusi Bertahap
Dengan menaikkan usia pensiun satu tahun, pemerintah berharap rasio ideal tersebut dapat tercapai secara bertahap tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan. Supratman menekankan bahwa jika pemerintah harus mengejar kebutuhan personel hanya melalui rekrutmen besar-besaran, maka akan muncul konsekuensi fiskal yang berat.
“Karena kalau kemudian kita mau langsung penuhi semua, tiba-tiba kita harus mengangkat polisi lewat mulai dari tamtama, bintara, ataupun lewat jalur pendidikan sekolah perwira, Akpol, tiba-tiba harus mengangkat sebanyak itu, itu tentu beban fiskal kita tidak cukup. Jadi harus dilakukan bertahap. Karena itu juga saya laporkan kepada Bapak Presiden dari sisi rasio polisi,” ungkapnya.
Perbandingan dengan TNI dan Profesi Lain
Supratman juga menyoroti rasio personel militer Indonesia. Menurut standar PBB, jumlah personel militer ideal adalah sekitar 1 persen dari total populasi. Dengan jumlah penduduk Indonesia sekitar 286 juta jiwa, kebutuhan personel militer secara teoritis mencapai 2,8 juta orang. Namun, jumlah prajurit aktif saat ini masih jauh di bawah angka tersebut.
“Demikian pula halnya TNI kita. Rasio menurut PBB, 1% itu dari total jumlah penduduk. Artinya, seharusnya angkatan bersenjata kita itu saat ini 2,8 juta minimal. Karena kan kita 286 juta sekarang. Kalau 1% berarti 2,8 juta setidaknya. Tapi sekarang tentara kita berapa? Sama dengan polisi,” sebutnya.
Ia juga membandingkan batas usia pensiun anggota Polri dengan profesi lain di sektor pemerintahan. PNS eselon 1, jaksa, dan tentara sudah memiliki usia pensiun 60 tahun atau lebih. Polri sebelumnya pensiun di usia 58 tahun, kecuali untuk anggota dengan keahlian khusus yang bisa dipertahankan hingga 60 tahun.
“Yang kedua, usia pensiun, usia pensiun itu semua sudah berlaku 60, kecuali polisi. Ya, kecuali polisi yang belum. Sekarang mereka masih 58, ya kan? Padahal PNS bagi yang mereka sudah golongan atau menduduki jabatan eselon 1, semua sudah 60 pensiunnya. Jaksa pensiun 60. Tentara juga sekarang, itu sekarang 61, 62, 63, ya. Jadi kita hitung secara baik bahwa usia 60 seiring dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat, tentu itu menjadi alasan yang rasional,” tegasnya.
Pengesahan UU Polri dan Kritik Masyarakat Sipil
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang pada Selasa (9/6/2026). Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Namun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian yang terdiri dari KontraS, YLBHI, ICJR, PSHK, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, SAFEnet, ICW, AJI Indonesia, Yayasan Kurawal, PBHI, WeSpeakUp, dan lainnya menilai bahwa revisi UU Polri disusun secara serampangan tanpa melibatkan partisipasi bermakna masyarakat. Mereka menganggap aturan tersebut bertolak belakang dengan semangat reformasi kepolisian.
Salah satu ketentuan yang dipermasalahkan adalah penambahan batas usia pensiun anggota Polri. Pasal 30 ayat (5) huruf c mengatur bahwa batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat paling tinggi 60 tahun, namun dapat diperpanjang satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan presiden. Dalam aturan sebelumnya, seluruh anggota Polri memiliki batas usia pensiun paling tinggi 58 tahun tanpa membedakan jenjang kepangkatan.
Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki agenda tersembunyi melalui revisi UU Polri. Pemerintah hanya berupaya menyesuaikan kebutuhan organisasi dengan kondisi demografi dan tantangan keamanan yang terus berkembang, terutama mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan.
“Apalagi dengan mempertimbangkan aspek geografis kita yang negara kepulauan, ya. Jadi tentu sangat tidak usah dikhawatirkan, tidak ada maksud dari pemerintah untuk melakukan itu,” paparnya.



