Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus resmi dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 10 Juni 2026. Keempatnya merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI yang terbukti bersalah menyerang Andrie dengan cairan keras.
Vonis dan Hukuman Tambahan
Majelis hakim yang dipimpin Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, dihukum 3 tahun penjara dan dipecat dari TNI. Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan juga dipecat. Keduanya berperan sebagai eksekutor penyiram air keras.
Sementara itu, Terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, divonis 2 tahun penjara, dan Terdakwa IV, Letnan Satu Sami Lakka, dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Meskipun pangkatnya lebih tinggi, hakim mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan mereka sehingga hukumannya lebih ringan. Hakim juga memerintahkan seluruh terdakwa tetap ditahan.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Dalam putusannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal memberatkan, yaitu para terdakwa telah mengkhianati tugas mulia prajurit TNI, merusak citra TNI, merusak soliditas TNI dengan masyarakat, bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, dan menimbulkan trauma berat bagi korban. Hal meringankan meliputi sikap terus terang, pengakuan perbuatan, tanggungan keluarga, catatan dinas baik, serta permintaan maaf kepada semua pihak termasuk Andrie.
Motif dan Dampak Penyiraman
Fakta persidangan mengungkap bahwa para terdakwa menyiram air keras karena sakit hati terhadap Andrie yang dianggap melecehkan martabat TNI saat menginterupsi rapat tertutup DPR dengan TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025. Para terdakwa mengaku hanya ingin memberi pelajaran dan efek jera, bukan menghabisi nyawa. Mereka tidak mengetahui dampak cairan pembersih karat campur air aki bekas pada kulit dan organ vital manusia.
Hakim menyatakan, "Terdakwa II tidak mengetahui akibat penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, namun ia merasakan sendiri percikan di tangan kanan yang melepuh." Terdakwa I juga mengaku awalnya hanya ingin memberi efek jera agar Andrie tidak menjelek-jelekkan TNI, namun dampaknya di luar dugaan dan mengenai mereka sendiri.
Proses Hukum dan Kondisi Korban
Oditur Militer II-07 Jakarta sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara tanpa pemecatan. Andrie Yunus hingga kini masih menjalani rawat jalan di RSCM Jakarta dan tidak pernah diperiksa karena kondisinya. Majelis hakim ingin mendengar keterangan Andrie sebagai saksi tambahan, namun Andrie dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menolak karena tidak percaya pada pengadilan militer yang dianggap impunitas.
Berdasarkan keterangan RSCM pada 12 Mei 2026, aktivitas Andrie masih dibatasi. Ia dalam pemantauan tim medis multidisiplin yang terdiri dari dokter bedah plastik rekonstruksi, oftalmologi, psikiatri, dan tenaga kesehatan lainnya untuk memastikan pemulihan optimal. Kondisi fisik dan psikologisnya masih dalam fase pemulihan pascaoperasi lanjutan dan memerlukan evaluasi berkala.



