2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipecat, Ini Pertimbangan Hakim
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipecat

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua dari empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dua terdakwa yang dijatuhi hukuman tambahan tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Edi divonis tiga tahun penjara, sedangkan Budhi dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Pertimbangan Pemecatan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi memiliki peran sentral dalam terjadinya penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Edi disebut menjadi pihak yang memprovokasi terjadinya tindak pidana, sementara Budhi mengusulkan penggunaan air keras karena dinilai lebih cepat dan praktis dibandingkan melakukan pemukulan. Hakim juga menyinggung status keduanya sebagai prajurit aktif Korps Marinir yang telah dididik dan dilatih untuk menghadapi musuh negara. Namun, tindakan yang mereka lakukan justru dinilai bertentangan dengan nilai-nilai dasar keprajuritan.

Majelis juga menilai tindakan kedua terdakwa jauh dari nilai-nilai keprajuritan. Alih-alih menjalankan tugas sebagai prajurit yang bertugas menghadapi ancaman terhadap negara, keduanya justru terlibat dalam penganiayaan terhadap warga sipil. Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim berpendapat perbuatan Edi dan Budhi bertentangan dengan kepentingan militer, khususnya dalam menjaga soliditas hubungan antara TNI dan rakyat serta mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI. Tindakan keduanya juga dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai yang berlaku dalam kehidupan prajurit.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dengan demikian, majelis berpendapat bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak layak lagi dipertahankan sebagai prajurit TNI. Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai keduanya tidak layak dipertahankan dalam kedinasan militer.

Sementara itu, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP) divonis dua tahun penjara dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka (SL) divonis satu tahun enam bulan penjara. Keduanya tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Kasus ini bermula dari penyiraman air keras yang dilakukan oleh oknum TNI terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis KontraS. Tindakan tersebut menuai kecaman publik dan menjadi sorotan tajam terkait profesionalisme TNI. Dengan vonis ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperbaiki citra TNI di mata masyarakat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga