Polisi berhasil mengamankan seorang warga negara Italia berinisial GI yang mengamuk saat menjalani proses tilang di Denpasar, Bali. Peristiwa tersebut terjadi di Simpang Gunung Agung–Mahendradatta, Denpasar. Polresta Denpasar merekomendasikan agar pihak Imigrasi melakukan pendeportasian terhadap GI.
Kronologi Kejadian
GI mengamuk di Jalan Mahendradata, Denpasar, pada Rabu (22/4) sekitar pukul 13.00 Wita. Awalnya, GI dihentikan oleh petugas kepolisian karena melakukan pelanggaran lalu lintas, yaitu tidak menggunakan helm. Saat dihentikan, GI justru melawan petugas dan bertindak agresif.
Penanganan Polisi
Kapolresta Denpasar, Kombes Leonardo David Simatupang, menyatakan bahwa GI telah diserahkan kepada Imigrasi untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Leonardo berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelanggar lainnya.
"Kami tidak akan menoleransi setiap tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Ini adalah bentuk keseriusan kami bersama instansi terkait dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif," ujar Leonardo dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Setelah peristiwa tersebut, polisi langsung menangkap GI dan membawanya ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Rekomendasi Deportasi
Polresta Denpasar merekomendasikan agar GI dideportasi dari Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum dan untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan warga negara asing yang bertindak tidak kooperatif saat ditilang.
Dengan diserahkannya GI ke Imigrasi, proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh otoritas keimigrasian sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.



