Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang di UU Polri Baru
Wamenkum Ungkap Alasan Perpanjangan Usia Pensiun Kapolri

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkapkan alasan di balik penambahan usia pensiun Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah resmi disahkan menjadi undang-undang.

Hak Prerogatif Presiden

Eddy menyatakan bahwa penambahan usia pensiun Kapolri merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden selaku panglima tertinggi. "Jadi, sekali lagi bahwa Presiden Republik Indonesia itu adalah panglima tertinggi. Jadi, memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga Kepolisian," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (8/6/2026).

Menurut Eddy, Presiden memiliki kewenangan untuk menggunakan hak prerogatif tersebut guna memperpanjang usia pensiun. "Presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu," tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Antisipasi Kemacetan Karier

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi kekhawatiran bahwa perpanjangan usia pensiun dapat menyebabkan kemacetan jenjang karier atau membuat karier anggota mandek. Ia memastikan bahwa hal tersebut telah diantisipasi dalam beleid yang baru disahkan. "Kemudian batas usia pensiun, saya kira tadi sepintas, namun saya belum baca, itu sudah diatur sehingga kemudian terkait dengan sumbatan bottleneck terkait dengan stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur," ucap Listyo.

Polri Lebih Humanis dan Profesional

Jenderal Listyo menegaskan bahwa dengan revisi UU tersebut, Polri akan membangun organisasi yang lebih baik dan humanis. "Kita membentuk postur Polri yang betul-betul bisa diharapkan oleh masyarakat, dan utamanya bagaimana agar Polri ke depan menjadi lebih humanis, lebih profesional, lebih dicintai oleh masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Setelah mendengar laporan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Dasco menanyakan persetujuan kepada peserta sidang. "Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco. "Setuju," jawab peserta sidang, dan palu pengesahan pun diketuk.

Alasan Pembahasan Singkat

Eddy Hiariej juga menjelaskan mengapa pembahasan RUU Polri terkesan singkat. Menurutnya, revisi ini hanya memuat tujuh materi pokok sehingga ruang perubahan yang dibahas cukup terbatas. "Jadi, RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan. Materi pembahasan itu ada 7," kata Eddy usai rapat paripurna.

Ia merinci salah satu materi yang diatur adalah tugas kepolisian dalam mendukung pelaksanaan arah kebijakan presiden. Selain itu, terdapat pengaturan mengenai rekrutmen anggota Polri yang memberikan afirmasi bagi penyandang disabilitas. Perubahan lainnya menyangkut batas usia pensiun anggota Polri, di mana usia pensiun Bintara dan Tamtama ditetapkan menjadi 59 tahun, sedangkan Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi menjadi 60 tahun. RUU tersebut juga mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian dengan merujuk pada Pasal 30 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam ketentuan itu, Polri memiliki tiga tugas utama: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta melakukan penegakan hukum.

Eddy membantah kritik bahwa pembahasan tidak melibatkan partisipasi publik. "Dan RDPU (rapat dengar pendapat umum) sudah mengundang ahli dan juga sudah mengundang masyarakat untuk didengarkan pendapatnya terkait RUU Polri," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga