Pemerintah Vietnam secara resmi mengubah kebijakan pembebasan visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Perubahan utama terletak pada masa tinggal yang diizinkan, dari sebelumnya 30 hari menjadi hanya maksimal 14 hari. Kebijakan baru ini berlaku khusus untuk tujuan wisata dan kunjungan keluarga.
Aturan Baru Mulai 15 Juli 2026
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Hanoi melalui akun Instagram resminya pada Selasa (7/7/2026) mengumumkan bahwa pemegang paspor biasa Indonesia kini dapat memasuki Vietnam tanpa visa selama maksimal 14 hari. Aturan ini mulai berlaku pada 15 Juli 2026.
"Pemegang paspor biasa Republik Indonesia kini dapat memasuki Vietnam tanpa visa selama maksimal 14 hari, khusus untuk tujuan wisata dan kunjungan keluarga, sesuai dengan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Biasa," demikian pernyataan KBRI Hanoi.
Kewajiban Visa untuk Tinggal Lebih dari 14 Hari
KBRI Hanoi mengingatkan bagi WNI yang berencana tinggal di Vietnam lebih dari 14 hari atau berkunjung untuk tujuan selain wisata dan kunjungan keluarga, wajib mengajukan visa yang sesuai dengan ketentuan imigrasi Vietnam. "Perlu diperhatikan WNI yang berencana tinggal lebih dari 14 hari atau berkunjung ke Vietnam untuk tujuan selain wisata dan kunjungan keluarga wajib mengajukan visa yang sesuai dengan ketentuan imigrasi Vietnam," tegas KBRI.
Imbauan bagi Calon Pelaku Perjalanan
KBRI Hanoi juga mengimbau seluruh calon pelaku perjalanan untuk memastikan rencana perjalanan telah sesuai dengan ketentuan tersebut sebelum keberangkatan. "Kami mengimbau seluruh calon pelaku perjalanan untuk memastikan rencana perjalanan telah sesuai dengan ketentuan tersebut sebelum keberangkatan," lanjut pernyataan tersebut.
Kebijakan baru ini merupakan penyesuaian dari ketentuan sebelumnya yang memberikan masa bebas visa selama 30 hari bagi WNI. Dengan perubahan ini, WNI yang ingin berkunjung ke Vietnam perlu merencanakan perjalanan dengan lebih cermat, terutama jika berniat tinggal lebih dari dua minggu.



