Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sebanyak 1.029 sertifikat tanah wakaf dan tiga Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan. Penyerahan tersebut berlangsung dalam acara International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf yang digelar di Universitas Darunnajah, Jakarta, pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Ajakan untuk Memperluas Sertifikasi Wakaf
Dalam kesempatan itu, Nusron Wahid mengajak para penerima sertifikat untuk turut serta memperluas gerakan sertifikasi tanah wakaf di berbagai daerah. Ia meminta mereka menjadi pionir dan contoh bagi nazir masjid, musala, dan pondok pesantren lainnya yang belum memiliki sertifikat. "Bapak/Ibu yang tanahnya sudah disertifikatkan, kami mohon menjadi contoh dan pionir untuk mengajak nazir masjid, musala, dan pondok pesantren lainnya yang belum disertifikatkan agar bekerja sama dengan Kementerian Agama dan ATR/BPN. Ayo kita sertifikatkan bersama-sama," ujar Nusron dalam keterangan tertulis.
Rincian Sertifikat dan Target Nasional
Dari total 1.032 sertifikat yang diserahkan, sebanyak 251 sertifikat merupakan aset dari Banten, 687 dari Jawa Barat, dan 94 dari DKI Jakarta. Kementerian ATR/BPN menggandeng berbagai organisasi masyarakat dan pondok pesantren untuk mempercepat proses sertifikasi wakaf. Targetnya, seluruh sertifikat tanah wakaf rampung sebelum 2029 sebagai warisan pengamanan aset umat. "Target kami, tahun 2028 kalau bisa sudah sapu bersih 100% selesai tanah wakaf ini," tegas Nusron.
Pentingnya Sertifikasi Tanah Wakaf
Nusron menjelaskan bahwa tanah wakaf merupakan salah satu dari lima jenis tanah dalam sistem pertanahan nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Kelima jenis tanah tersebut meliputi tanah negara, tanah hak, tanah ulayat atau tanah adat, tanah aset, dan tanah wakaf. Secara nasional, dari sekitar 126,7 juta bidang tanah yang terdaftar, sebanyak 97 juta bidang telah bersertifikat. Khusus tanah wakaf, tercatat ada 522.026 bidang, namun baru 306.189 bidang yang telah bersertifikat, atau sekitar 58,65%.
Peningkatan Signifikan Sertifikasi Wakaf
Sejak 2016, jumlah bidang tanah wakaf bersertifikat meningkat signifikan dari 100.144 bidang menjadi tambahan sekitar 206.045 bidang, atau naik lebih dari 200%. Nusron mengapresiasi peningkatan kesadaran masyarakat untuk mensertifikatkan tanah wakaf. "Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir. Kesadaran untuk mensertifikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran untuk mengamankan aset umat juga meningkat," tutup Nusron.
Kehadiran Pejabat Penting
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta jajaran.



