Kapolri Siapkan Aturan untuk Profesional Sipil Isi Jabatan di Polri
Kapolri Siapkan Aturan Profesional Sipil Isi Jabatan Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kesiapan untuk menyusun aturan yang memungkinkan kalangan profesional sipil menduduki jabatan tertentu di lingkungan Polri. Hal ini merupakan respons terhadap usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, yang menginginkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia membuka peluang bagi sipil untuk mengisi posisi nonoperasional.

Usulan Menteri HAM Natalius Pigai

Natalius Pigai mengusulkan agar revisi UU Polri memberikan kesempatan bagi profesional sipil untuk menduduki jabatan strategis yang tidak berkaitan langsung dengan tugas operasional kepolisian. Jabatan yang dimaksud meliputi bidang administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, dan tata kelola organisasi. Menurut Pigai, keterlibatan sipil sejalan dengan praktik di negara demokratis dan dapat memperkuat profesionalisme serta tata kelola institusi.

Tanggapan Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Rabu (10/6/2026), Kapolri Listyo Sigit Prabowo menanggapi positif usulan tersebut. Ia menjelaskan bahwa mekanisme penempatan sipil belum diatur dalam undang-undang, namun akan diakomodasi melalui peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (Perpres).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Usul itu memang belum terakomodasi dalam undang-undang, namun akan kami atur melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden agar mekanisme yang bersifat resiprokal tersebut dapat terlaksana," kata Listyo.

Penempatan Anggota Polri di Instansi Sipil

Listyo juga menegaskan bahwa ketentuan perwira Polri dapat menduduki jabatan di instansi sipil telah sah secara hukum setelah Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 disahkan DPR pada Selasa (9/6). Namun, ia menekankan bahwa Polri tidak dapat secara sepihak menempatkan anggotanya di luar institusi tanpa permintaan dari instansi terkait.

"Polri hanya dapat melaksanakan tugas di luar struktur apabila diminta. Jika tidak ada permintaan, tentu kami tidak akan mengirim personel," ujarnya.

Penempatan anggota Polri di instansi sipil dibatasi pada bidang yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, seperti penegakan hukum dan pengawasan. Listyo juga memastikan bahwa kehadiran personel Polri tidak akan mengganggu sistem regenerasi atau struktur organisasi lembaga yang bersangkutan.

Manfaat Keterlibatan Profesional Sipil

Menteri Pigai menilai keterlibatan profesional sipil pada jabatan nonoperasional dapat menciptakan keseimbangan tata kelola pemerintahan. Selama ini, anggota Polri memiliki peluang menduduki jabatan strategis di kementerian dan lembaga negara. Dengan adanya resiprokal, profesional sipil juga dapat berkontribusi di lingkungan Polri, khususnya dalam bidang yang membutuhkan keahlian spesifik di luar tugas kepolisian murni.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat profesionalisme dan transparansi institusi Polri, sejalan dengan praktik di berbagai negara demokratis. Kapolri berkomitmen untuk segera merumuskan aturan yang jelas melalui PP atau Perpres agar implementasinya dapat berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga