Imigrasi Soetta Ungkap 2 Modus Haji Ilegal: Visa Wisata dan Kerja
Imigrasi Soetta Ungkap 2 Modus Haji Ilegal

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengungkap dua modus utama yang kerap digunakan calon jemaah haji nonprosedural (ilegal) untuk berangkat ke Tanah Suci sepanjang musim haji tahun ini. Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta, Jerry Prima, menyatakan bahwa dua modus ini sering dipakai oleh oknum travel nakal untuk mengelabui petugas.

Modus Pertama: Visa Wisata

Modus pertama adalah penyalahgunaan visa wisata. Calon jemaah berpura-pura hendak berwisata ke negara Asia Tenggara seperti Kuala Lumpur (Malaysia) atau Singapura. Setelah transit di sana, mereka kemudian melanjutkan penerbangan menuju Arab Saudi, seperti Jeddah atau Madinah, untuk melaksanakan ibadah haji secara ilegal.

Modus Kedua: Visa Kerja

Modus kedua adalah penggunaan visa kerja (Visa Amil Work). Visa ini diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk warga negara asing yang ingin bekerja secara legal di negara tersebut. Namun, dalam praktiknya, visa tersebut disalahgunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Pemegang visa ini biasanya diwajibkan mengurus izin tinggal (iqamah) dan terikat dengan sponsor (kafil) selama masa kontrak kerja.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Menurut Jerry, pengungkapan modus ini berkat sinergi kuat antarinstansi, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah, serta Kepolisian, melalui penerapan sistem profiling penumpang dari Imigrasi. Sistem ini memungkinkan data penumpang dianalisis sebelum mereka tiba di bandara untuk check-in.

Sistem Subject of Interest (SOI)

Imigrasi juga menerapkan sistem Subject of Interest (SOI), di mana calon jemaah yang pernah tercatat melakukan percobaan keberangkatan haji ilegal pada tahun sebelumnya akan memicu sistem alarm saat paspor mereka dipindai di konter Imigrasi tahun ini. Hal ini membantu petugas mencegah keberangkatan ilegal secara efektif.

Hasil pencegahan ini kemudian ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, melalui Kepolisian (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta. Aparat penegak hukum telah melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk menelusuri travel travel nakal yang mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural tersebut.

Pencegahan 89 Haji Ilegal

Pada musim haji tahun ini, Imigrasi Soekarno-Hatta mencegah keberangkatan 89 orang (40 laki-laki dan 49 perempuan) sejak 18 April hingga 15 Mei 2026. Angka ini menurun drastis dibanding periode yang sama tahun lalu yang mencapai 721 orang. Jerry menambahkan, penurunan ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat mulai sadar dan takut menggunakan jalur ilegal untuk berhaji.

Dengan penutupan fase pemberangkatan haji tahun ini, Imigrasi Soekarno-Hatta berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas penerbangan jemaah haji demi melindungi warga negara Indonesia dari sindikat haji ilegal. Upaya pengawasan akan terus diperkuat agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga