Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas internal keimigrasian. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kelola keimigrasian yang bersih dan transparan.
Kegiatan sosialisasi bertajuk "Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi" digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu hingga Jumat (1-3 Juli 2026). Acara ini menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, sebagai narasumber utama.
272 Peserta dari Seluruh Indonesia
Sosialisasi tersebut diikuti oleh 272 peserta yang terdiri dari jajaran pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari seluruh Indonesia. Mereka dibekali materi tentang pencegahan gratifikasi, kode etik, budaya kerja antikorupsi, serta kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP).
Nensi Natalia menekankan pentingnya tahap pencegahan dalam pengendalian gratifikasi. Ia mengingatkan agar seluruh pegawai menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, dan melaporkan kepada pihak berwenang jika menerima gratifikasi.
Integritas Fondasi Pelayanan Publik
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa moralitas kerja yang baik sangat penting saat melayani masyarakat. Menurutnya, integritas merupakan hal fundamental untuk menjaga muruah organisasi.
"Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan," kata Hendarsam.
Penguatan Sistem Pengendalian Intern
Agenda sosialisasi ini berfokus pada penguatan kurikulum pencegahan penyimpangan, salah satunya melalui implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Seluruh jajaran dibekali materi penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap SOP, serta efisiensi fungsi penegakan hukum keimigrasian.
Penguatan ini dirancang agar instansi mampu mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini melalui manajemen risiko benturan kepentingan dan optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran (whistleblowing system).
Narasumber dari BPKP dan Ombudsman
Selain perwakilan KPK, Ditjen Imigrasi juga menghadirkan narasumber dari lembaga negara lainnya. Di antaranya adalah Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Moch. Fachrudin; serta anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robertus Na Endi Jaweng.
Hendarsam menekankan agar fungsi kepatuhan internal tidak dijadikan sekadar formalitas. Kepatuhan ini harus menjadi landasan budaya kerja yang dipraktikkan secara konsisten, mulai dari level pimpinan tinggi struktural hingga petugas pelaksana di lapangan sehari-hari.
"Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana," ujar Hendarsam.
Implementasi dan Evaluasi Berkala
Pada akhir pemaparannya, Hendarsam meminta agar seluruh kepala kantor wilayah dan unit pelaksana teknis keimigrasian segera mengimplementasikan hasil forum di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk menekan angka potensi penyimpangan kedinasan demi mewujudkan reformasi birokrasi.
"Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas," ucap Hendarsam.



