Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan ketidaksetujuannya terhadap usulan pemberian bebas visa kunjungan bagi wisatawan dari sejumlah negara strategis. Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Rabu (3/6) lalu. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, secara tegas mengkritik rencana tersebut dan mengingatkan pengalaman masa lalu yang dinilai gagal.
Pengalaman Bebas Visa 169 Negara Tidak Berdampak Positif
Hendarsam merujuk pada kebijakan bebas visa yang pernah diterapkan Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2016 era Presiden Joko Widodo, yang memberikan fasilitas bebas visa kepada 169 negara. Menurutnya, kebijakan tersebut terbukti tidak memberikan dampak positif yang signifikan terhadap pendapatan negara.
“Kami mohon agar hal tersebut dipikirin lagi deh, dievaluasi, karena terkait dengan masalah bebas visa kunjungan ini kan sudah pernah dilakukan sebelumnya ya di tahun 2016 itu kita membuka untuk masuk ke Indonesia dan itu tidak meningkatkan pendapatan devisa kepada negara,” ujar Hendarsam saat ditemui usai pelantikan pimpinan tinggi pratama di Ditjen Imigrasi, Jakarta, Senin (22/6).
Aspek Keamanan dan Kedaulatan Negara Jadi Prioritas
Hendarsam menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi memiliki fungsi vital dalam menjaga kedaulatan negara. Oleh karena itu, aspek keamanan harus menjadi pertimbangan utama sebelum memberlakukan kebijakan bebas visa kunjungan bagi warga negara asing (WNA). Ia mempertanyakan dampak kebijakan tersebut terhadap harga diri bangsa.
“Ketika kita bebaskan itu, artinya apa kita mengobral, mengobral negara kita. Di mana harga diri bangsa kita kalau seperti itu?” ucap Hendarsam dengan nada kritis.
Alternatif Menarik Turis Berkualitas Tanpa Bebas Visa
Hendarsam meminta Kementerian Pariwisata untuk menggodok cara-cara lain guna menarik turis berkualitas ke Indonesia, tanpa harus mengorbankan aspek keamanan dan kedaulatan. Ia menekankan bahwa jumlah turis tidak selalu berbanding lurus dengan pendapatan devisa.
“Banyak cara untuk meningkatkan mutu pariwisata kita. Jumlah (turis) itu tidak berbanding lurus dengan pendapatan devisa. Ini sudah terbukti ketika dibuka seluas-luasnya 156 negara (devisa) enggak naik signifikan. Ketika ditutup cuma 16 negara, (devisa) malah naik,” tuturnya.
Ia menambahkan, “Nah, ini artinya apa? Sudah ada kajiannya banyak sekali yang harus diperbaiki. Masalah infrastruktur, masalah akses penerbangan internasional ke sini, akses penerbangan dari satu daerah ke daerah kita yang lain.”
Usulan Menteri Pariwisata: Bebas Visa untuk 8+1 Negara
Sebelumnya, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menggodok skema pemberian bebas visa kunjungan bagi turis asing dari sejumlah negara strategis. Langkah ini diambil sebagai strategi mitigasi untuk menjaga arus kunjungan wisatawan mancanegara yang terhambat akibat gangguan konektivitas penerbangan global di kawasan Timur Tengah.
Widiyanti menjelaskan bahwa draf usulan tersebut telah dibahas secara mendalam lintas kementerian serta lembaga terkait, dan kini tinggal menunggu keputusan final di tingkat menteri. Dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (3/6), ia mengungkapkan bahwa kebijakan bebas visa ini mengerucut pada formula “8+1” negara dan wilayah teritori potensial, yang meliputi:
- Asia Timur & Selatan: Jepang, Korea Selatan, dan India.
- Oseania: Australia dan Selandia Baru.
- Eropa Timur & Asia Tengah: Belarusia dan Kazakhstan.
- Teritori Khusus: Makau.
- Fasilitas Perluasan (+1): Pemegang status permanent resident (izin tinggal tetap) Singapura.
Dengan adanya perbedaan pandangan antara Ditjen Imigrasi dan Kementerian Pariwisata, keputusan final mengenai kebijakan bebas visa kunjungan masih menunggu pembahasan lebih lanjut di tingkat menteri.



