Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko angkat bicara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Kanim Jakbar). Hendarsam menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan.
Dukungan Penuh untuk KPK
Hendarsam menyatakan kesiapan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk membantu KPK apabila diperlukan dalam pengembangan perkara tersebut. "Kami menghormati dan mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh KPK dan membuka diri apabila memang nanti kasus ini ingin dikembangkan. Saya siap mendukung dan mendukung penuh," ujarnya saat dihubungi pada Rabu (3/6/2026).
Antisipasi Gangguan Pelayanan
Menanggapi kabar bahwa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah turut terjaring OTT, Hendarsam mengonfirmasi bahwa pejabat tersebut masih berstatus aktif. Namun, pihaknya telah mengantisipasi kemungkinan pergantian jabatan demi menjaga kelancaran pelayanan keimigrasian. "Statusnya memang masih aktif, tapi kami sudah antisipasi jika memang itu akan kita ganti. Dan yang pasti pelayanan tetap bisa berjalan karena di-cover oleh Kanwil DKI," jelasnya.
Kronologi OTT
Hendarsam mengaku baru mengetahui OTT tersebut pada Selasa malam. Ia masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang berjalan. "Kami mendengarnya semalam, tapi baru mendengar saja dan pagi ini sudah banyak diberita. Baru sebatas itu saja," katanya. Ia juga menyebut bahwa informasi yang diterimanya mengarah pada dugaan kasus lama. "Saya tidak tahu, karena sepengetahuan saya, info yang saya dapatkan ini merupakan kasus lama. Kasus lama, tapi saya enggak tahu persis nih apakah kasus lama atau tidak."
Penangkapan Belasan Orang
Sebelumnya, KPK menangkap belasan orang dalam OTT di Imigrasi Jakarta Barat. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakbar Ronald Arman Abdullah termasuk di dalamnya. "Salah satunya (Kepala Imigrasi Jakbar) itu. Ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Selain Ronald, KPK juga menangkap sejumlah aparatur sipil negara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta pihak swasta. Operasi dilakukan sejak Selasa (2/6) malam dan juga berlangsung di beberapa daerah, termasuk Bali dan Jawa Barat. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status para pihak yang ditangkap sesuai KUHAP. OTT ini merupakan yang ke-11 selama tahun 2026.



