Hotel Sultan Dikuasai Negara, Proses Angkut Barang Dimulai Besok
Proses pemindahan barang pasca-eksekusi pengosongan Hotel Sultan akan mulai dilakukan pada Sabtu, 20 Juni 2026. Saat ini, tim masih melakukan pendataan dan pengemasan seluruh barang yang berada di kawasan tersebut sebelum dipindahkan ke gudang penyimpanan.
Tim Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, mengatakan, proses pengangkutan memang belum dilakukan. "Pengangkutan barang-barang ke gudang baru dimulai besok, Sabtu, 20 Juni 2026. Jadi memang hari ini belum ada pergerakan barang dari kawasan menuju gudang," kata Kharis Sucipto kepada wartawan di Hotel Sultan, Jumat (19/6/2026).
Menurut Kharis, proses pemindahan seluruh barang ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan. Saat ini, tim verifikator masih melakukan pendataan, pelabelan, dan pengemasan barang di masing-masing gedung. "Kami mohon dukungannya dan pengertiannya karena para mover sedang melakukan labeling dan pendataan di dalam masing-masing gedung sehingga skrining di dalam masih tetap dilakukan," ungkapnya.
Sebelumnya, proses eksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan yang dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026) telah dinyatakan selesai. Meski pihak termohon tidak melakukan pengosongan secara sukarela, juru sita tetap melaksanakan eksekusi hingga tuntas. Melalui pelaksanaan eksekusi tersebut, negara kembali menguasai dua bidang tanah beserta seluruh bangunan yang berdiri di atasnya.
"Dapat menguasai objek eksekusi berupa bidang tanah eks HGB 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan bidang tanah eks HGB Nomor 27 Gelora seluas 83.666 meter persegi," ujar Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di halaman Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
Pengosongan Area
Setelah eksekusi dinyatakan sah, petugas melakukan pengosongan area dengan mengeluarkan seluruh orang yang masih berada di lokasi sengketa. Langkah tersebut dilakukan untuk mengosongkan seluruh fasilitas yang berdiri di atas lahan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora. Sejumlah bangunan yang kini berada dalam penguasaan negara antara lain Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, dan Kudus Hall. Selain itu, sejumlah fasilitas komersial lainnya juga ikut menjadi objek eksekusi, seperti Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, lapangan tenis, Libra Garden, Fitness Center, hingga Coffee Shop.
Barang Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Usai proses pengosongan, tim juru sita melakukan inventarisasi terhadap barang-barang milik termohon, yakni PT Indobuildco, yang masih berada di dalam bangunan. Seluruh barang tersebut nantinya akan dipindahkan ke gudang penyimpanan yang telah disiapkan. "Selanjutnya untuk dikeluarkan oleh Pemohon Eksekusi dari dalam bangunan-bangunan tersebut, diangkut untuk dipindahkan serta disimpan pada tempat yang telah disediakan untuk itu, yaitu berupa gudang-gudang," jelas Panitera PN Jakarta Pusat.
Pihak pemohon eksekusi telah menyiapkan dua lokasi penyimpanan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Gudang pertama berada di Komplek Pergudangan Cikarang G-2C, Blok CF Nomor 2, Desa Pasir Ranji, Kecamatan Cikarang Pusat. Sementara gudang kedua berlokasi di Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2, Blok I/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat.



