Eksekusi Hotel Sultan Rampung, Negara Kuasai Blok 15 GBK
Eksekusi Hotel Sultan Rampung, Negara Kuasai Blok 15

Eksekusi Hotel Sultan Selesai, Negara Kembali Kuasai Blok 15

Proses eksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan yang berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026, resmi rampung. Meskipun pihak termohon tidak bersedia melakukan pengosongan secara sukarela, juru sita tetap menjalankan proses eksekusi hingga tuntas. Melalui pelaksanaan ini, negara secara resmi kembali menguasai objek berupa dua bidang tanah berskala besar beserta seluruh bangunan yang berdiri di atasnya.

Rincian Penguasaan Lahan

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di halaman Hotel Sultan menyatakan bahwa negara kini menguasai bidang tanah eks HGB 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan bidang tanah eks HGB Nomor 27 Gelora seluas 83.666 meter persegi. Total luas lahan yang dikuasai mencapai 137.375 meter persegi. Petugas langsung bergerak melakukan pengosongan fisik dengan mengeluarkan semua orang yang berada di dalam area sengketa.

Juru sita menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk mengosongkan seluruh fasilitas yang berada di atas kedua bidang tanah tersebut. Sejumlah fasilitas dan bangunan mewah ikut diambil alih oleh negara, meliputi Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, dan Kudus Hall. Selain itu, fasilitas komersial seperti Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, dan Coffee Shop juga resmi berpindah penguasaannya ke tangan negara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Milik PT Indobuildco Diangkut ke Gudang Cikarang

Setelah pengosongan gedung, tim juru sita melakukan pencatatan terhadap seluruh barang milik termohon, PT Indobuildco, yang masih tertinggal di dalam bangunan. Barang-barang tersebut kemudian diangkut dan dipindahkan ke tempat penyimpanan khusus. Panitera PN Jakarta Pusat menjelaskan bahwa barang-barang itu dikeluarkan dari dalam bangunan, diangkut, dan disimpan di gudang yang telah disediakan.

Pihak pemohon eksekusi telah menyediakan dua lokasi gudang penyimpanan di daerah Bekasi, Jawa Barat. Lokasi pertama berada di Gudang 1 Komplek Pergudangan Cikarang G-2C, Blok CF Nomor 2, Desa Pasir Ranji, Kecamatan Cikarang Pusat. Lokasi kedua ditempatkan di Gudang 2 Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2, Blok I/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat. Pemerintah memberikan tenggat waktu satu bulan bagi PT Indobuildco untuk mengambil kembali barang-barang miliknya, terhitung sejak Berita Acara eksekusi resmi dibuat dan ditandatangani hari ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga