Polisi Dalami Kekerasan Verbal dan Fisik pada 2 PRT yang Loncat dari Lantai 4
Polisi Dalami Kekerasan pada 2 PRT Loncat dari Lantai 4

Polisi terus mengusut kasus dua orang pekerja rumah tangga (PRT) yang nekat meloncat dari rumah majikan di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, hingga mengakibatkan salah satunya tewas. Saat ini, polisi mendalami dugaan kekerasan fisik maupun verbal yang dialami kedua PRT tersebut.

Pendalaman Kekerasan oleh Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami keterangan dari korban. "Kami masih mendalami kepada korban," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (8/5/2026).

Polisi saat ini masih menunggu pemulihan korban untuk dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Korban saat ini yang satu yang masih dalam proses pemulihan, ini kan juga belum bisa didapat keterangan yang benar-benar dalam proses pemeriksaan yang mendalam karena kita masih fokus terhadap pemulihan korban," jelas Kombes Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemeriksaan Saksi dan Korban

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Kesaksian korban menjadi bagian penting dalam penyelidikan. Sebelumnya, polisi juga mendalami dugaan penyekapan hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus tersebut.

"Sejauh ini belum ditemukan. 'Belum' tuh artinya bukan tidak ada, tapi saat proses pemeriksaan sampai dengan kami update berita ini per hari ini, kami belum menemukan dari keterangan penyidik," tuturnya.

Tiga Orang Tersangka

Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu AV, T alias U, dan WA alias Y. Ketiganya telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

"Penyidik bergerak secara profesional dan cepat. Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara Tersangka AV menyusul ditahan pada hari ini, 5 Mei 2026. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Budi, Rabu (6/5).

Tersangka AV merupakan majikan yang diduga mempekerjakan korban R sejak November 2025 hingga April 2026. Sementara itu, tersangka T dan WA berperan dalam proses perekrutan korban sebagai pekerja rumah tangga (PRT).

Barang Bukti dan Pendampingan

Penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti penting, mulai dari dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, hingga hasil visum dan autopsi. Polisi juga berkoordinasi dengan P3A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) serta LPSK untuk memberikan pendampingan serta perlindungan bagi saksi korban.

"Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga