Fadli Zon Sambut Putusan PTUN yang Tolak Gugatan Pemerkosaan Massal 98
Fadli Zon Sambut Putusan PTUN Tolak Gugatan Pemerkosaan 98

Menteri Kebudayaan Fadli Zon memberikan tanggapan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas. Gugatan tersebut berkaitan dengan pernyataan Fadli Zon yang menyangkal adanya pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998. Fadli Zon menyatakan bahwa putusan itu sesuai dengan harapannya.

Tanggapan Fadli Zon di Beijing

Dalam keterangannya di Beijing pada Senin, 26 April 2026, Fadli Zon mengatakan, "Saya pikir putusan itu sesuai dengan apa yang saya harapkan. Menurut pendapat saya memang tidak ada satu bukti yang mendukung adanya perkosaan massal pada 1998. Kalau ada perkosaan mungkin saja terjadi, tapi bukan state actor, bukan sistematis." Pernyataan ini disampaikan menanggapi putusan PTUN Jakarta pada 21 April 2026 yang menolak gugatan tersebut.

Putusan PTUN Jakarta

PTUN Jakarta pada 21 April 2026 memutuskan untuk tidak menerima gugatan dari Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas. Majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat mengenai kompetensi absolut, dengan menyatakan bahwa PTUN Jakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Objek sengketa berupa pernyataan Fadli Zon dinilai tidak memenuhi unsur keputusan tata usaha negara karena tidak menimbulkan akibat hukum yang konkret, individual, dan final.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Pernyataan Fadli Zon

Fadli Zon sebelumnya menyampaikan pandangannya mengenai peristiwa kerusuhan Mei 1998 dalam sebuah podcast pada 10 Juni 2025 serta pernyataan resmi pada 16 Juni 2026. Dalam pernyataan tersebut, ia menyinggung laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang disebutnya tidak didukung bukti kuat. Ia juga mengingatkan agar tidak "mempermalukan bangsa sendiri".

"Peristiwa pemerkosaan pada 1998 itu bukan terstruktur, tetapi pelakunya kriminal, preman, dan sebagainya. Kita tidak ingin membelokkan sejarah. Saya juga sudah melakukan studi dan menulis buku soal ini," ujarnya. Ia menegaskan bahwa pernyataannya tidak berkaitan dengan penyusunan ulang buku sejarah oleh Kementerian Kebudayaan. Menurutnya, proses penulisan sejarah tidak dipengaruhi oleh pernyataan yang pernah ia sampaikan dalam forum publik.

Penjelasan Fadli Zon tentang State Actor

Fadli Zon juga menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membelokkan sejarah, namun ia tetap menilai tidak terdapat bukti hukum yang menunjukkan peristiwa tersebut sebagai tindakan yang terstruktur oleh negara. "Bahwa memang hal itu tidak terjadi, dan tidak ada bukti hukumnya. Tapi kalau pemerkosaannya, ya mungkin saja terjadi, tapi bukan seperti bayangan orang ketika bicara seperti ada aktor yang merencanakan isalnya seperti kejadian 'Nanjin Massacre' di China, ada ribuan perempuan diperkosa oleh tentara Jepang atau seperti perkosaan terhadap orang Bosnia oleh tentara Serbia, baru itu 'state actor' sementara kalau yang terjadi pada 1998 itu 'riots' (kerusuhan)," jelasnya.

Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas sebelumnya menggugat Fadli Zon ke PTUN Jakarta pada 11 September 2025. Gugatan itu dilayangkan karena menilai pernyataan Fadli menyangkal pemerkosaan massal Mei 1998 sekaligus mendelegitimasi kerja TGPF. Koalisi menilai pernyataan tersebut melampaui kewenangan Menteri Kebudayaan dan bertentangan dengan sejumlah ketentuan, antara lain Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM), dan Undang-Undang Pengadilan HAM.

Gugatan diajukan setelah upaya keberatan administratif kepada Fadli Zon dan banding administratif kepada Presiden tidak mendapat tanggapan. Pengacara publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga