Warga Kalideres Tolak Pembangunan Dua Krematorium di Kawasan Padat Penduduk
Warga Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, secara masif menolak rencana pembangunan dua krematorium di wilayah mereka. Penolakan ini didasari kekhawatiran bahwa kehadiran fasilitas tersebut akan mengganggu aktivitas sehari-hari di kawasan yang sudah padat penduduk.
Wali Kota Jakarta Barat Siap Lakukan Koordinasi
Merespons polemik ini, Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah mengaku telah mendengar soal pro dan kontra terkait pembangunan krematorium. Namun, ia menyatakan belum mengetahui detail rencana aksi massa penolakan yang terjadi. "Saya sudah mendengar terkait pro kontra tetapi belum mengetahui adanya rencana aksi massa atas hal tersebut, nanti saya koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan tanyakan kepada camat, lurah," ujar Iin melalui pesan singkat pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Iin menambahkan bahwa ia belum mengetahui secara langsung detail persoalan di kawasan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa jika ada pembangunan, seharusnya pihak pembangun telah melalui prosedur yang berlaku. "Saya belum mengetahui langsung. Tetapi sesuai ketentuan terhadap penggunaan aset pemprov harus melalui proses dan prosedur yang berlaku," jelasnya. Ia pun menyarankan agar tindak lanjut dikonfirmasi langsung ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).
Dasar Hukum Penolakan Warga
Penolakan warga, khususnya dari RW 012 dan RW 019 yang tergabung dengan lembaga musyawarah kelurahan (LMK), didukung oleh beberapa dasar hukum dan peraturan. Mereka menolak pembangunan rumah abu dan krematorium Swarga Abadi di Jalan Jati, yang dinilai akan berdampak negatif tanpa sosialisasi yang memadai. Berikut adalah dasar-dasar penolakan tersebut:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pasal 49)
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman
- Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung
Penolakan ini telah ditandatangani oleh pengurus RW 012 dan RW 019, bersama dengan jajaran pengurus RT, LMK, serta warga Citra 2. Mereka berharap pemerintah dapat mempertimbangkan aspirasi masyarakat dalam mengambil keputusan terkait pembangunan ini.
Dengan meningkatnya ketegangan di masyarakat, koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan warga menjadi kunci untuk mencari solusi yang tepat. Wali Kota Iin Mutmainnah diharapkan dapat segera mengambil langkah konkret untuk menangani masalah ini dan mencegah eskalasi lebih lanjut.



