Tito Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaarda Tak Terhambat Birokrasi
Tito Minta TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menekankan pentingnya optimalisasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menurut Tito, TKD merupakan instrumen penting yang dapat segera dimanfaatkan pemerintah daerah untuk menjalankan program pemulihan sambil menunggu pencairan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi permanen dalam Rencana Induk Pascabencana Sumatera.

Pemerintah telah menyiapkan tambahan TKD sebesar Rp 10,6 triliun bagi tiga provinsi terdampak. Dukungan ini untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam mempercepat pemulihan layanan dasar, infrastruktur, dan aktivitas ekonomi masyarakat pascabencana.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dalam pelaksanaannya, sebagian TKD diarahkan melalui mekanisme hibah antardaerah sebagai bentuk solidaritas fiskal, terutama untuk membantu Aceh yang mengalami dampak paling besar. Daerah penerima alokasi TKD besar dapat menghibahkan sebagian dukungannya ke daerah lain yang lebih parah terdampak namun memperoleh alokasi lebih kecil.

Tito Kecewa dengan Lambannya Proses Administrasi

Tito meminta daerah pemberi dan penerima hibah segera menuntaskan proses administrasi. Ia mencermati penyaluran hibah antardaerah masih terhambat birokrasi. Di daerah pemberi, kendala adalah lambannya penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Bantuan Keuangan. Sementara di daerah penerima, penyusunan proposal hibah belum tuntas.

"Saya agak kecewa. Kenapa lambat sekali?" kata Tito dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026). "Karena kesepakatannya sudah cukup lama. Ini permasalahan bisa diatasi," sambungnya.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Capaian Pembangunan serta Percepatan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (9/6). Tito menambahkan bahwa kabupaten penerima belum mengajukan proposal hibah, sehingga pemberi tidak bisa memberikan dana tanpa proposal tersebut.

Menurut Tito, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda penyelesaian administrasi hibah, terutama dalam situasi pemulihan bencana yang membutuhkan langkah cepat. Untuk mempercepat proses, Tito telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas agar Kepala Kantor Wilayah Kemenkum di wilayah terdampak membantu mempercepat harmonisasi Perkada.

Langkah Tegas untuk Daerah yang Mengulur Waktu

Tito juga mengingatkan agar daerah penerima TKD dalam jumlah besar tidak menahan penyaluran hibah kepada daerah terdampak parah. Dukungan tersebut sangat dibutuhkan untuk mempercepat pemulihan masyarakat di wilayah dengan kerusakan lebih berat.

Sebagai langkah tegas, Tito mengatakan pemerintah dapat mengusulkan evaluasi terhadap daerah pemberi hibah yang sengaja mengulur waktu. Salah satu opsinya adalah mengusulkan pengurangan alokasi TKD daerah yang dinilai wanprestasi pada tahun anggaran berikutnya, lalu mengalihkannya kepada daerah penerima hibah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga