Tito Karnavian Minta Pemda Percepat Pendataan Warga Penerima Huntap Pascabencana
Tito Karnavian Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Pascabencana

Tito Karnavian Desak Pemda Percepat Pendataan Warga Penerima Huntap Pascabencana

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Tito Karnavian, telah meminta pemerintah daerah untuk segera mempercepat proses pendataan warga yang akan menempati hunian tetap (huntap) bagi korban bencana. Permintaan ini disampaikan dalam keterangan tertulis pada Selasa, 17 Maret 2026, menekankan pentingnya data yang akurat agar pemerintah pusat dapat memulai pembangunan rumah permanen dengan cepat.

Pentingnya Data yang Jelas untuk Pembangunan Huntap

Tito menegaskan bahwa semua kepala daerah telah menyampaikan keinginan yang sama, yaitu meminta huntap segera dibangun. Namun, ia menekankan bahwa data warga harus jelas terlebih dahulu. "Semua kepala daerah menyampaikan hal yang sama, minta huntap cepat dibangun. Tapi datanya harus jelas dulu," kata Tito. Pernyataan ini ia sampaikan saat menghadiri kegiatan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat terdampak bencana di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, pada Senin, 16 Maret 2026.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu membentuk tim atau satuan tugas khusus untuk mendata pilihan warga terkait skema pembangunan huntap. Ada dua skema yang ditawarkan: insitu dan komunal. Dalam skema insitu, rumah dibangun kembali di lokasi atau lahan milik warga sendiri. Warga dapat memilih antara dibangunkan oleh pemerintah atau membangun sendiri dengan bantuan dana sekitar Rp 60 juta. "Ditanya kepada warga, Anda mau tinggal di insitu dibangunkan oleh BNPB atau mau bangun sendiri dengan indeks Rp 60 juta. Tapi tanahnya harus tanah milik sendiri," ujarnya.

Skema Komunal dan Peran Pemerintah Daerah

Sementara itu, skema komunal berarti warga akan ditempatkan di kawasan hunian baru yang dibangun bersama dalam satu kompleks yang disiapkan pemerintah. Untuk skema ini, pemerintah daerah diminta menyiapkan lahan yang dapat digunakan sebagai lokasi pembangunan. Lahan tersebut dapat berasal dari tanah milik pemerintah daerah, pemerintah pusat, badan usaha milik negara, atau melalui pembelian lahan masyarakat dengan harga yang layak. "Kalau tidak ada tanah pemerintah, bisa juga membeli tanah milik masyarakat dengan harga yang wajar," tutur Tito.

Tito menegaskan bahwa pilihan warga harus didata secara jelas melalui formulir dan disertai pernyataan resmi. Hal ini penting agar pemerintah pusat dapat menentukan pola pembangunan hunian tetap dengan tepat. "Makin cepat data siapa yang mau insitu dan siapa yang memilih kompleks, makin mudah bagi kami untuk mengoordinasikan pembangunan huntap," jelasnya.

Panggilan untuk Aksi Proaktif Pemerintah Daerah

Dia juga mengingatkan pemerintah daerah agar aktif melakukan pendataan di lapangan dan tidak hanya menunggu bantuan dari pemerintah pusat. Menurut Tito, pembangunan hunian tetap merupakan langkah krusial dalam pemulihan kehidupan masyarakat pascabencana, terutama setelah para pengungsi ditempatkan di hunian sementara atau menerima bantuan sewa rumah. "Kalau datanya tidak ada, apa yang mau dibangun. Masyarakat sudah ribut minta dibuatkan huntap tapi pemerintahan daerahnya tidak jalan," tutupnya, menekankan urgensi aksi nyata dari tingkat lokal.