Satpol PP DKI Lakukan Penertiban Pedagang Takjil dan Parkir Liar di Trotoar Selama Ramadan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan menertibkan pedagang takjil dan kendaraan yang parkir liar di sepanjang trotoar selama bulan suci Ramadan. Kebijakan ini bukan untuk melarang aktivitas berdagang, melainkan menata agar tidak mengganggu pejalan kaki dan menjaga ketertiban umum.
Penataan untuk Kelancaran Pejalan Kaki
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari program Bulan Tertib Trotoar yang telah dimulai. "Pedagang takjil akan kami tertibkan, bukan kami larang mereka untuk berjualan, tetapi kami tata jangan sampai mengganggu pejalan kaki," ujarnya dalam keterangan resmi yang dilansir Antara, Rabu (18/2/2026).
Selain pedagang takjil yang berjualan di trotoar, Satpol PP juga akan menertibkan pedagang keliling dan pedagang permanen yang beroperasi di area tersebut. Tindakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama selama Ramadan ketika aktivitas jual beli takjil meningkat signifikan.
Lokasi-Lokasi Penertiban di Seluruh Jakarta
Penertiban akan dilaksanakan di berbagai titik strategis di lima wilayah administratif DKI Jakarta. Berikut adalah daftar lokasi yang menjadi fokus operasi:
- Jakarta Pusat: Jalan Kramat Raya, Jalan Cikini Raya-Jalan Pegangsaan Timur (sekitar Stasiun Cikini), Jalan Taman Jati Baru-Jalan Jatibaru Bengkel (sekitar Stasiun Tanah Abang), Jalan Ir. H. Juanda-Jalan Pecenongan, Jalan Palmerah Timur-Jalan Tentara Pelajar (sekitar Stasiun Palmerah), dan Jalan Bendungan Hilir.
- Jakarta Selatan: Jalan Melawai Raya, Jalan Mahakam-Jalan Bulungan dan Jalan Kyai Maja (sekitar Pasar Mayestik), Jalan Senopati, Jalan Cikajang, dan Jalan Prof. Dr. Satrio.
- Jakarta Barat: Jalan Kyai Tapa, Jalan Raya Duri Kosambi, Jalan Dr. Susilo Raya, dan Jalan Prof. Dr. Latumenten.
- Jakarta Timur: Jalan Jatinegara Timur, Jalan Matraman Raya-Stasiun Jatinegara, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Paus, Jalan Perserikatan, dan Jalan Pegambiran (sekitar Terminal Rawamangun).
- Jakarta Utara: Jalan Muara Karang.
Dampak dan Tujuan Kebijakan
Operasi penertiban ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan di trotoar dan meningkatkan keselamatan pejalan kaki. Dengan menata pedagang takjil dan menghilangkan parkir liar, Satpol PP berupaya memastikan bahwa trotoar berfungsi optimal sebagai ruang publik yang bebas dari hambatan. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kota dan pelayanan selama Ramadan.
Masyarakat diimbau untuk mendukung kebijakan ini dengan mematuhi peraturan yang berlaku. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran untuk menjaga ketertiban di seluruh wilayah DKI Jakarta.



