Satgas PRR Terbuka untuk Usulan Baru Huntara dan DTH bagi Penyintas Bencana Sumatera
Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera menegaskan kesiapannya untuk menerima usulan baru terkait pendirian hunian sementara (huntara) dan daftar penerima baru dana tunggu hunian (DTH) bagi penyintas bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Posko Wilayah Satgas PRR Aceh, Safrizal ZA, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (11/4/2026).
Proses Verifikasi untuk Usulan Huntara Baru
Safrizal ZA mengungkapkan bahwa usulan penambahan 97 unit huntara dari Bupati Aceh Tamiang, Armia Fahmi, akan segera diproses. Huntara ini ditujukan bagi masyarakat Aceh Tamiang yang sebelumnya mengungsi ke luar daerah dan kini mulai kembali ke tempat tinggal semula. "Sepanjang masih ada masyarakat yang melapor butuh huntara sesuai kategori, tetap akan diproses. Tidak mungkin ditutup meski terlambat, itu rakyat kita juga," tegas Safrizal.
Dia menambahkan bahwa meskipun usulan ini diajukan belakangan, Satgas PRR akan mengakomodir dengan melakukan verifikasi lapangan terlebih dahulu. Verifikasi ini mencakup pengecekan kerusakan rumah dan kepastian lahan untuk huntara. "Usul untuk Bupati Aceh Tamiang segera kita proses, kita cek, karena sudah diserahkan by nama by address nya, nanti kita cocokkan dengan data BPS dan NIK, yang berhak tentu akan segera kita bangunkan," jelas Safrizal, yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.
Pemutakhiran Data dan Dukungan DTH
Selain itu, Safrizal mempersilakan pemerintah daerah lain untuk mengusulkan penerima DTH baru, mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. "Sebab pemerintah tidak menutup pemutakhiran data untuk mengantisipasi penyintas bencana luput dari pendataan," ujarnya. Dana Tunggu Hunian (DTH) diberikan kepada penyintas yang tidak memilih tinggal di huntara, dengan besaran bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan, sehingga setiap kepala keluarga menerima total Rp 1,8 juta.
Hingga saat ini, penyaluran DTH telah mencapai 100 persen untuk 14.750 penerima di tiga provinsi, dengan rincian sebagai berikut:
- Aceh: 8.684 penerima
- Sumatera Utara: 4.162 penerima
- Sumatera Barat: 1.904 penerima
Progres Pembangunan Huntara dan Strategi Prioritas
Data Satgas PRR per 9 April 2026 mencatat bahwa jumlah huntara yang telah rampung dibangun di tiga provinsi terdampak mencapai 18.678 unit dari total 20.378 unit yang direncanakan, dengan capaian progres sebesar 91 persen. Rincian lebih lanjut adalah:
- Provinsi Aceh: 16.853 huntara selesai dari total 18.524 unit (progres 90 persen).
- Sumatera Utara: 995 unit selesai dari total 1.024 unit (progres 97 persen).
- Sumatera Barat: 830 unit telah seluruhnya rampung dibangun.
Di sisi lain, Ketua Satgas PRR, Muhammad Tito Karnavian, menyatakan bahwa strategi percepatan pembangunan huntara dan hunian tetap (huntap) merupakan langkah penting untuk memberikan hunian layak kepada penyintas bencana. Pernyataan ini disampaikan usai Rapat Koordinasi Tim Pengarah Satgas PRR di Kompleks Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta. "Pendirian huntap (tetap) yang harus menjadi prioritas paling utama, karena masyarakat tentu kita harapkan gak perlu terlalu lama di huntara, masing-masing sudah mengharapkan pemerintah membangun hunian untuk rumah untuk mereka," tutup Tito.
Dengan demikian, Satgas PRR terus berkomitmen untuk mendukung pemulihan pascabencana melalui berbagai inisiatif, termasuk pembangunan huntara, penyaluran DTH, dan pemutakhiran data untuk memastikan tidak ada penyintas yang tertinggal.



