Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof. Tatacipta Dirgantara, melontarkan pernyataan mengejutkan di hadapan Komisi X DPR RI pada 24 Juni 2026. Berdasarkan data anggaran tahun 2024, dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terhadap operasional ITB hanya sekitar 18 persen. Fakta ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan publik tentang kondisi pendanaan pendidikan tinggi di Indonesia.
Rincian Sumber Pendanaan ITB
Menurut data yang disampaikan Rektor, dari total kebutuhan operasional ITB, hanya 18 persen yang ditanggung APBN. Sebanyak 26 persen berasal dari Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan sisanya—lebih dari separuh, yaitu sekitar 56 persen—harus dicari sendiri oleh kampus melalui kerja sama riset, layanan masyarakat, dan berbagai sumber pendapatan lain. Artinya, ITB harus mandiri dalam membiayai sebagian besar operasionalnya.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya menjadikan pendidikan tinggi sebagai prioritas investasi strategis," ujar Prof. Tatacipta dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR. Ia menambahkan bahwa beban kemandirian ini tidak hanya dialami ITB, tetapi juga perguruan tinggi negeri lainnya di Indonesia.
Potret Sistemik Pendidikan Tinggi
Fakta ini bukan sekadar keluhan satu institusi, melainkan potret sistemik tentang bagaimana negara memandang pendidikan tinggi. Selama ini, pendidikan tinggi sering dianggap sebagai beban yang harus mandiri, bukan sebagai investasi jangka panjang yang dapat mendorong inovasi dan daya saing bangsa. Data tersebut mengindikasikan bahwa mayoritas dana operasional ITB bergantung pada kemampuan kampus dalam menggali sumber pendapatan non-APBN.
Kondisi ini memicu kekhawatiran, terutama terkait aksesibilitas dan kualitas pendidikan. Jika kampus harus terus mencari dana sendiri, ada risiko UKT akan terus naik, membebani mahasiswa dari kalangan kurang mampu. Di sisi lain, kerja sama riset dengan industri mungkin menjadi tumpuan utama, namun tidak semua program studi memiliki potensi komersial yang sama.
Pernyataan Rektor ITB ini diharapkan dapat mendorong evaluasi ulang kebijakan pendanaan pendidikan tinggi nasional, agar negara lebih berperan sebagai investor utama, bukan sekadar regulator.



