Pramono Anung Ajukan Dua Raperda ke DPRD DKI: Payung Hukum untuk Transformasi Jakarta
Pramono Anung Ajukan Dua Raperda ke DPRD DKI

Pramono Anung Ajukan Dua Rancangan Peraturan Daerah ke DPRD DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah secara resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Pengajuan ini dilakukan di Gedung DPRD DKI yang berlokasi di Jakarta Pusat pada hari Senin, tanggal 2 Maret 2026.

Dua Raperda yang Diajukan

Dua dokumen legislasi daerah yang diajukan tersebut adalah Raperda tentang Pembangunan Keluarga dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Menurut penjelasan Pramono, kedua rancangan peraturan ini merupakan bagian integral dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memperkuat fondasi pembangunan sosial sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan hidup di tengah transformasi ibu kota menuju kota global yang berkelanjutan.

Raperda Pembangunan Keluarga: Fondasi Sosial Jakarta

Dalam pernyataannya, Pramono menekankan bahwa keluarga merupakan fondasi utama dalam pembangunan sosial masyarakat. "Keluarga bukan hanya unit terkecil dalam struktur sosial, tetapi juga aktor utama dalam membangun ketahanan sosial dan keberlanjutan pembangunan," ujar Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penyusunan Raperda tentang Pembangunan Keluarga ini dilandasi oleh sejumlah pertimbangan strategis, termasuk amanat regulasi nasional yang mendorong pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam pembangunan keluarga. Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Jakarta secara menyeluruh.

"Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 memberikan amanat kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pembangunan keluarga melalui kebijakan daerah. Karena itu, diperlukan regulasi yang komprehensif untuk memperkuat pembangunan keluarga di Jakarta," jelas Pramono lebih lanjut.

Raperda RPPLH: Pedoman Jangka Panjang Lingkungan Hidup

Sementara itu, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) akan berfungsi sebagai pedoman jangka panjang dalam menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Jakarta. Penyusunan dokumen RPPLH ini secara khusus diarahkan untuk mendukung transformasi Jakarta sebagai kota global yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

"Dokumen ini memastikan setiap proses pembangunan tetap berpihak pada kelestarian lingkungan. Kami menetapkan visi lingkungan hidup yang aman, sehat, dan berkelanjutan menuju kota global untuk semua sebagai komitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan," tegas Pramono.

Harapan untuk Pembahasan Komprehensif

Gubernur DKI Jakarta menyampaikan harapannya agar DPRD DKI Jakarta dapat membahas kedua Raperda tersebut secara komprehensif dan mendalam. Tujuannya adalah agar kedua rancangan peraturan ini dapat segera disepakati menjadi peraturan daerah yang memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Jakarta.

"Kami berharap penjelasan ini menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan di tingkat fraksi dan komisi. Semoga kedua ranperda ini dapat disetujui dan menjadi dasar kebijakan pembangunan Jakarta ke depan," tandas Pramono menutup pernyataannya.

Pengajuan kedua Raperda ini menandai langkah strategis Pemprov DKI Jakarta dalam menyiapkan payung hukum yang diperlukan untuk mendukung transformasi ibu kota menuju kota global yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga kuat secara sosial dan berkelanjutan secara lingkungan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga