Polres Brebes Tahan 9 Guru ASN Tersangka Aplikasi Absen Fiktif
Polres Brebes menetapkan sembilan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus penggunaan aplikasi presensi fiktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Kesembilan tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Brebes.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah dalam konferensi pers seusai upacara HUT Bhayangkara di Mapolres Brebes, Rabu (1/7/2026), mengungkapkan identitas para tersangka. Mereka adalah AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38). "Hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, petugas berhasil mengamankan 9 tersangka," kata Kapolres.
Aplikasi Berbayar Rp250 Ribu per Tahun untuk Manipulasi Absensi
Informasi yang dihimpun detikJateng pada Rabu (29/4/2026) menyebutkan bahwa aplikasi tersebut dapat mengakali sistem presensi ketika ASN berhalangan hadir ke kantor. Sebagian ASN mengaku menggunakan aplikasi berbayar yang diinstal di ponsel mereka. Seorang guru ASN di Brebes yang bersedia memberikan keterangan dengan syarat anonim mengaku menggunakan aplikasi itu sejak tahun 2025.
"Saya sering keluar kantor saat masih jam kerja karena mengurus bisnis. Adanya aplikasi ini saya tetap bisa absen secara tertib," ujar guru tersebut saat ditemui di sebuah sekolah di wilayah tengah Brebes. Ia menambahkan, "Di kalangan guru memang sudah banyak yang pakai. Mereka memang kadang punya urusan lain selama jam kerja, jadi aman kalau punya itu. Urusan absen tetap aman meski sedang di luar untuk urusan lain."
Guru lain dari salah satu SD Negeri di Kecamatan Brebes juga mengaku pernah ditawari rekan sesama guru untuk membeli aplikasi tersebut. "Itu (aplikasi) sudah lama sejak 2025 lalu. Malah saya pernah ditawari," kata guru yang tidak bersedia disebutkan identitasnya itu. Menurut dia, ASN yang berminat dapat menghubungi nomor telepon tertentu, kemudian diarahkan untuk mentransfer Rp250 ribu melalui rekening bank. Biaya tersebut untuk aktivasi aplikasi selama satu tahun. Calon pengguna diminta mengirim nomor NIP, kecamatan, dan instansi. "Di situ ditawarkan aplikasi absen finger jarak jauh untuk kalangan Pemkab Brebes. Dengan Rp250 ribu dapat menggunakan selama 1 tahun. Kalau sudah aktif, ASN bisa absen dari mana saja," jelasnya.
3.000 ASN Terindikasi Gunakan Aplikasi Ilegal
Hasil penelusuran Tim Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Brebes mengungkapkan bahwa sekitar 3.000 ASN menjadi pengguna aplikasi presensi ilegal tersebut. Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menyampaikan temuan ini di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Pemkab Brebes, Sabtu (2/5/2026). "Hasil temuan sementara ada 3.000 ASN pengguna. Ada nakes dan juga beberapa pejabat. Paling banyak guru dan nakes," kata Bupati.
Guru yang diwawancarai menambahkan bahwa aplikasi itu dimanfaatkan untuk menghindari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akibat masalah presensi. Ia menjelaskan bahwa jika ASN telat atau tidak masuk kerja, sistem di BKPSDMD Brebes secara otomatis memotong TPP. "Contohnya, April 2026 ini saya sudah ada potongan 5,5 persen atau sekitar Rp100 ribu. Kalau TPP itu tergantung kelas golongan ASN-nya. Saya pernah tidak masuk karena sakit, dipotong 3 persen tiap satu hari," tuturnya.
Penetapan sembilan tersangka ini merupakan langkah awal Polres Brebes dalam memberantas praktik manipulasi absensi di lingkungan ASN. Pemerintah Kabupaten Brebes berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran serupa guna menjaga integritas dan disiplin pegawai.



