Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi mengapresiasi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengakui bahwa gaji guru dan aparatur sipil negara (ASN) masih kurang baik. Unifah berharap pengakuan ini diikuti dengan langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
PGRI Apresiasi Keterusterangan Prabowo
"Terima kasih kalau Presiden mengakui bahwa guru itu kurang, memang kenyataannya itu sangat kurang. Jadi terima kasih atas keterusterangannya dan kami berharap bahwa tata kelola pendidikan, efisiensi, dan lain sebagainya itu digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru," kata Unifah saat dihubungi pada Kamis (25/6/2026).
Pernyataan Prabowo sebelumnya disampaikan saat acara penutupan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) di IAI Syaichona Mohammad Cholil, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pada Selasa (23/6). Prabowo menyebut kebocoran kekayaan negara sangat berdampak pada anggaran negara, sehingga gaji guru dan PNS tidak bisa baik.
Harapan Standar Gaji Minimum Guru
Unifah menekankan bahwa kesejahteraan guru telah menjadi perhatian utama PGRI. Ia berharap pemerintah dapat meningkatkan gaji guru secara bertahap. "Kesejahteraan guru dan profesionalisme serta perlindungan menjadi concern PGRI. Jadi, dengan kondisi guru yang sederhana ini diharapkan dapat ditingkatkan kualitas dan kesejahteraannya dari waktu ke waktu," ucapnya.
Menurut Unifah, guru tidak muluk-muluk dalam menuntut kesejahteraan. Ia berharap ada standar gaji minimum bagi guru. "Kalau kami sih nggak egois sih ya. Minimum satu kali gaji pokok dan ada apa namanya standar gaji minimum buat guru itu adalah kebahagiaan bagi kami karena kita mengerti negara juga sedang menghadapi berbagai tantangan. Karena itu kalau ada UMR ya gaji juga ada pendapatan minimum gaji," ujarnya.
Kenaikan 100 Persen dari Gaji Pokok
Unifah menyebutkan bahwa kenaikan yang ideal adalah 100 persen dari gaji pokok. Meskipun demikian, ia mengakui standar itu belum cukup. "Di mana di angka berapakah? Minimal 100 persen, minimal 100 persen dari gaji pokok itu adalah paling sedikit. Walaupun itu belum mencukupi, tapi dengan ada standarisasi seperti itu, teman-teman tuh nggak berharap terlalu yang kita tahu bahwa guru itu profesionalisme dan pengabdian adalah dua hal yang nggak bisa dipisahkan ya," ucapnya.
Ia menambahkan bahwa standar satu kali gaji pokok sebenarnya sudah diatur dalam UU Guru dan Dosen. "Rancangan itu minimum satu kali gaji pokok buat guru itu paling tidak sudah wajib untuk dilakukan," imbuhnya.
Perhatian untuk Honorer dan PPPK
Selain guru tetap, Unifah juga meminta pemerintah memperhatikan nasib tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia berharap mereka bisa segera diangkat menjadi PNS agar dapat bekerja dengan tenang. "Karena jangan sampai mereka sedang bekerja memikirkan hal-hal yang terkait dengan kondisi perut gitu, ya kondisi apa namanya minimum keluarga lah. Ya paling nggak mereka itu bisa tenang bekerja, mendidik dengan baik itu harapannya ya. Harapannya seperti itu. Kita tidak berlebihan, kita mengerti bahwa negara banyak fokus priority-nya tapi mengorbankan gaji tenaga kependidikan, guru, dosen gitu itu sangat tidak bijaksana," tuturnya.



