Pemerintah dan DPR Sepakat Pengelolaan ASN Selaras dengan Fiskal Daerah
Pemerintah-DPR Sepakat ASN Selaras Fiskal Daerah

Pemerintah dan Komisi II DPR RI memiliki komitmen bersama untuk menjaga keseimbangan antara kepastian pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN), keberlanjutan pelayanan publik, dan kemampuan fiskal pemerintah pusat maupun daerah. Hal ini disepakati dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat yang digelar di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Komitmen Pemerintah dalam Pengelolaan ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen memperkuat pengelolaan ASN yang profesional, adaptif, dan berkelanjutan. Hal ini dilakukan dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik serta memperhatikan kapasitas fiskal daerah.

"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama Komisi II DPR RI dalam mengawal berbagai kebijakan manajemen ASN. Semoga ikhtiar kita bersama dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat," ujar Rini dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rini menjelaskan bahwa sebagian besar ASN berada di pemerintah daerah, sehingga implementasi kebijakan ASN sangat dipengaruhi oleh kondisi fiskal daerah. Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah kendala dan tantangan untuk memenuhi ketentuan tersebut, terutama dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan pengelolaan ASN di daerah.

Langkah Strategis Pengelolaan ASN ke Depan

Pemerintah memandang bahwa pengelolaan ASN ke depan perlu dilakukan secara lebih terencana, berkelanjutan, dan selaras dengan kapasitas fiskal daerah. Oleh karena itu, Rini meminta pemerintah daerah menindaklanjuti beberapa hal terkait manajemen ASN:

  1. Memperkuat perencanaan kebutuhan ASN berbasis kebutuhan riil. Pemerintah daerah dapat mengajukan usulan perencanaan kebutuhan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi dengan mempertimbangkan kebutuhan kompetensi, potensi daerah, dan prioritas nasional.
  2. Melakukan penataan (rightsizing) organisasi pemerintah daerah. Penataan kelembagaan harus berbasis prinsip 'structure follows strategy'.
  3. Memperkuat manajemen ASN berbasis kinerja. Manajemen PNS dan PPPK harus berbasis merit dengan sistem evaluasi kinerja untuk memastikan keselarasan antara kinerja individu dan organisasi.
  4. Memperkuat penerapan Manajemen Talenta ASN. Hal ini untuk memastikan ketepatan kompetensi dan jabatan dalam rangka mencapai tujuan strategis organisasi.

"Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjadi usulan solusi untuk memastikan pengelolaan ASN dan pelayanan publik tetap berjalan selaras dengan kemampuan fiskal daerah," tutur Rini.

Pernyataan Mendagri dan Ketua Komisi II DPR RI

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menegaskan pentingnya keseimbangan pengelolaan kepegawaian dan keuangan daerah. Belanja pegawai tidak boleh melampaui 30 persen dari APBD. Salah satu opsi yang bisa diterapkan adalah menghentikan rekrutmen pegawai baru, terutama tenaga honorer.

"Honorer sudah dimoratorium, jadi mohon betul untuk seluruh kepala daerah harus tegas tidak boleh ada tenaga honorer baru. Pada forum yang baik ini untuk rekan-rekan kepala daerah tolong jangan ada lagi penambahan honorer, karena akan menjadi beban biaya belanja pegawai dan jadi beban kepala daerah berikutnya," tegasnya.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menerangkan bahwa rapat ini digelar untuk menindaklanjuti hasil koordinasi dan usulan solusi Menteri PANRB, Menteri Keuangan, dan Mendagri mengenai relaksasi kebijakan maksimal 30% APBD untuk belanja pegawai.

"Acara hari ini untuk menyampaikan berita baik dari pemerintah terkait dengan relaksasi belanja pegawai. Termasuk bagaimana pola pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal ini adalah Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB terkait dengan ASN PPPK dan masih maraknya honorer yang ada di daerah, untuk kita bisa menyesuaikan proporsi APBD kita terutama di tahun 2027," jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI mendukung kesepakatan Kemendagri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang diatur melalui Undang-Undang APBN.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

"Selanjutnya Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN," ujar Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat.