Parkir Liar di Lebak Bulus Diduga Dilegalkan, DPRD DKI Soroti Pelanggaran Aturan
Parkir Liar Lebak Bulus Dilegalkan, DPRD DKI Soroti

Parkir Liar di Lebak Bulus Diduga Dilegalkan, DPRD DKI Soroti Pelanggaran Aturan

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menindak tegas dugaan praktik parkir liar di kawasan POIN Square, Lebak Bulus. Francine menilai parkir liar di lokasi tersebut tidak hanya dibiarkan, tetapi juga diduga "dilegalkan" oleh Unit Pengelola (UP) Parkir Dinas Perhubungan Satuan Pelaksana (Satpel) Jakarta Selatan.

Rambu Dilarang Parkir Malah Diganti Izin

"Seharusnya dipasang rambu dilarang parkir, tapi malah dipasang rambu boleh parkir di area parkir liar yang menggunakan ruang milik jalan. Padahal ini sudah berulang kali dikeluhkan warga melalui JAKI, aduan langsung ke DPRD, hingga reses," ujar Francine, Sabtu (18/4/2026). Ia menyebut praktik tersebut telah berlangsung lama, bahkan sejak sebelum 2010, dan terus meluas tanpa penertiban.

Keluhan warga juga disebut berulang kali disampaikan, termasuk dalam Rapat Penanganan Aduan Masyarakat (Dumas) di Kecamatan Cilandak pada April 2026. "Ini bukan masalah baru. Warga sudah lelah dan berulang kali mengadukan parkir liar ini. Bahkan di Juli 2024 terpasang spanduk waktu operasional parkir meski tidak berizin dan tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Perparkiran," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pelanggaran Aturan dan Potensi Kerugian Daerah

Francine juga menyoroti pernyataan petugas UP Parkir yang menyebut juru parkir di lokasi tersebut sebagai binaan resmi. Padahal, berdasarkan paparan Satpel Perhubungan Cilandak, lokasi itu tidak memiliki rambu resmi, tarif retribusi, marka, Satuan Ruang Parkir (SRP), maupun izin pengelolaan. "Ini jelas melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 dan Pergub Jakarta Nomor 181 Tahun 2012," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai penerbitan izin pengelolaan parkir pada Agustus 2025 hingga Februari 2026 cacat hukum karena diberikan untuk area off-street, sementara praktik di lapangan terjadi di badan jalan (on-street). Francine juga menyoroti tarif parkir yang tidak sesuai aturan, yakni Rp5.000 per motor tanpa karcis resmi. "Juru parkir memungut Rp 5.000 per motor, tidak menggunakan karcis resmi, dan tidak sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017," ungkapnya.

Menurutnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah karena setoran retribusi hanya Rp300.000 per bulan, tidak berdasarkan pendapatan riil. "Ini potensi penggelapan dan kerugian pendapatan daerah yang besar," tegas Francine. Ia juga menyoroti rambu parkir yang masih terpasang meski izin telah berakhir pada Februari 2026. "Izin tersebut berakhir 19 Februari 2026 dan tidak diperpanjang. Namun, hingga saat ini, rambu boleh parkir belum diganti menjadi rambu dilarang parkir," ujarnya.

Perintah Gubernur Belum Tuntas Dilaksanakan

Francine menyebut kasus ini telah menjadi perhatian publik dan bahkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah memerintahkan penertiban. "Perintah Gubernur belum tuntas dilaksanakan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan koordinasi, malah semakin menguatkan dugaan parkir liar dilindungi dan dilegalkan oleh oknum," kritiknya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu, menyatakan lokasi tersebut merupakan lahan parkir binaan pemerintah, meski pelaksanaannya menyimpang. "Itu masih binaan UP Parkir, tapi memang harusnya tidak seperti itu pola parkirnya," ujar Bernad.

Menutup pernyataannya, Francine meminta Pemprov segera menertibkan lokasi tersebut dan memasang rambu larangan parkir. "Kami menunggu tindak lanjut segera dari Pemprov DKI Jakarta. Tertibkan parkir liar ini, pasang rambu dilarang parkir. Jangan biarkan warga terus resah dan keselamatan lalu lintas terganggu. Saya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga