Pansus 13 DPRD Kota Bandung Genjot Pembahasan Raperda Ketertiban Umum
Bandung - Panitia Khusus (Pansus) 13 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Regulasi ini disiapkan sebagai landasan hukum untuk memperkuat tata kelola kota agar semakin tertib, aman, dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, H. Andri Rusmana, S.Pd.I., M.A.P., menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan secara bertahap dan mendalam bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). "Saat ini kami fokus mendalami substansi materi yang terdiri atas 63 pasal dalam 18 bab. Beberapa aspek sudah kami bahas, seperti tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, serta tertib kesehatan," ujarnya.
Bahas 63 Pasal, Atur 12 Aspek Ketertiban
Dalam draf raperda tersebut, Bab III secara khusus mengatur Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang memuat 12 aspek. Aspek-aspek tersebut meliputi:
- Tertib lingkungan
- Tertib kebersihan
- Tertib bangunan gedung
- Tertib jalur hijau dan fasilitas umum
- Tertib sungai dan drainase
- Tertib usaha tertentu
- Tertib pedagang kaki lima
- Tertib reklame
- Tertib ruang
Menurut Andri, materi yang sudah diperdalam mencakup tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, tertib kesehatan, serta tertib usaha tertentu. Pembahasan lanjutan untuk aspek-aspek ini dijadwalkan pada 3 Februari 2026. Sementara itu, delapan aspek lainnya masih memerlukan pendalaman lebih lanjut agar aturan yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan aplikatif di lapangan.
"Walaupun cakupan materinya luas, kami berkomitmen menyusun regulasi yang tidak hanya tegas dalam penegakan, tetapi juga menjamin perlindungan masyarakat dan keadilan sosial," tegas Andri.
Proses Pembahasan yang Hati-hati dan Terbuka
Pembahasan raperda ini turut melibatkan berbagai pihak, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan dan Industri, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Bagian Hukum, serta tim penyusun naskah akademik. Pansus 13 memastikan proses berjalan hati-hati dan terbuka terhadap berbagai masukan dari para pemangku kepentingan.
Andri berharap raperda ini nantinya memiliki kepastian hukum dan realistis untuk diterapkan di Kota Bandung. "Kami ingin perda ini benar-benar menjadi solusi atas persoalan ketertiban umum di Kota Bandung secara menyeluruh," pungkasnya. Dengan percepatan pembahasan ini, diharapkan regulasi dapat segera disahkan untuk mendukung penciptaan lingkungan kota yang lebih tertib dan aman bagi seluruh warga.
