Pansus 12 DPRD Kota Bandung Perkuat Raperda Kesejahteraan Sosial Gantikan Aturan Lama
Pansus 12 DPRD Bandung Matangkan Raperda Kesejahteraan Sosial

Pansus 12 DPRD Kota Bandung Matangkan Raperda Kesejahteraan Sosial sebagai Pengganti Aturan Lama

Panitia Khusus (Pansus) 12 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung saat ini tengah mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kesejahteraan sosial. Raperda ini disiapkan untuk memperkuat kebijakan daerah sekaligus menyesuaikan dengan regulasi nasional terbaru di bidang kesejahteraan sosial, menggantikan peraturan lama yang dianggap sudah tidak relevan.

Perubahan Substansi Melebihi 50 Persen, Raperda Disusun sebagai Aturan Baru

Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Christian Julianto Budiman, menjelaskan bahwa awalnya rancangan aturan ini diusulkan sebagai perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial. Namun, dalam proses pembahasan, perubahan substansi dinilai sudah melebihi 50 persen, sehingga rancangan tersebut akan disusun sebagai perda baru yang sekaligus mencabut aturan lama.

"Raperda ini telah melakukan penyesuaian kebijakan daerah dengan regulasi nasional terbaru, sekaligus merespons berbagai persoalan kesejahteraan sosial yang berkembang di masyarakat," ujar Christian. Ia menekankan bahwa pendekatan baru ini bertujuan untuk menciptakan regulasi yang lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan aktual warga Kota Bandung.

Poin Penting Penyesuaian Regulasi: Penggalangan Dana dan Undian Berhadiah

Salah satu poin krusial dalam pembahasan adalah penyelarasan dengan ketentuan Kementerian Sosial terkait Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Regulasi terbaru mengatur lebih ketat mekanisme perizinan, pelaporan, dan pertanggungjawaban kegiatan penggalangan dana maupun barang. Ketentuan ini diadopsi dalam raperda untuk memastikan setiap kegiatan PUB di Kota Bandung berjalan transparan dan terhindar dari potensi penyalahgunaan, jelas Christian.

Selain itu, mengenai Undian Gratis Berhadiah (UGB), dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terbaru, kewenangan perizinan UGB kini berada sepenuhnya di pemerintah pusat. Dengan demikian, peran Pemerintah Kota Bandung lebih kepada fungsi pengawasan di tingkat daerah, agar pelaksanaan UGB tetap sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat. Hal ini menunjukkan komitmen untuk meningkatkan akuntabilitas dan perlindungan bagi warga.

Penguatan Standar Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Perubahan Terminologi

Pansus 12 juga telah membahas integrasi standar nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) ke dalam regulasi daerah. Diharapkan, penguatan standar ini dapat meningkatkan profesionalisme, kualitas layanan, serta akuntabilitas LKS yang beroperasi di Kota Bandung. Christian menambahkan bahwa dalam pembaruan perda ini, turut dilakukan penyesuaian terminologi, dari sebelumnya menggunakan istilah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), sesuai dengan kebijakan nasional.

Perubahan istilah ini mencerminkan pendekatan yang lebih berorientasi pada pelayanan dan pemenuhan hak warga, menggeser fokus dari masalah ke kebutuhan. Pansus 12 mendorong agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan serta membuka ruang partisipasi masyarakat. "Kemungkinan akan tuntas dalam bulan depan," pungkas politisi PSI tersebut, menandakan bahwa proses pembahasan sedang memasuki tahap akhir.

Dengan demikian, Raperda Kesejahteraan Sosial ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih efektif dalam mendukung kesejahteraan sosial di Kota Bandung, melalui penyesuaian regulasi, penguatan pengawasan, dan peningkatan layanan kepada masyarakat.