Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan mengusulkan agar syarat usia minimal calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak dipatok mutlak pada 50 tahun. Menurutnya, batas usia tersebut perlu dibuat lebih fleksibel untuk membuka peluang bagi individu dengan kredibilitas tinggi yang mungkin belum mencapai usia tersebut.
Usulan dalam RDPU Komisi III DPR
Hal ini disampaikan Cecep dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR yang membahas masukan RUU Polri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 5 Juni 2026. Ia menekankan bahwa ketentuan usia minimal 50 tahun perlu dipertimbangkan kembali karena dapat menutup peluang bagi individu yang memiliki kompetensi luar biasa di bidang hukum, keamanan, dan kepolisian.
“Menurut saya, ada batasan usia itu okay, tetapi sebaiknya batasnya lebih fleksibel. Bagaimana jika ada orang yang kredibilitasnya hebat di bidang hukum, keamanan, kepolisian, dan bidang lain, namun usianya belum mencapai 50 tahun?” ujar Cecep.
Kritik terhadap Syarat Pengalaman 20 Tahun
Cecep juga menyoroti syarat pengalaman calon anggota Kompolnas yang harus memiliki pengalaman minimal 20 tahun di bidang hukum, keamanan, dan kepolisian. Ia khawatir ketentuan ini dapat ditafsirkan bahwa calon harus menguasai ketiga bidang sekaligus, sehingga mempersempit ruang rekrutmen.
“Apakah ini opsional tiga hal ini atau harus mutlak? Jika mutlak, maka Kompolnas hanya akan diisi oleh orang dari kepolisian. Saran saya, ini harusnya opsional. Gunakan frasa ‘atau’ agar pengalaman di salah satu bidang sudah cukup,” jelasnya.
Perluasan Bidang dan Independensi
Selain itu, Cecep mengusulkan agar bidang yang relevan diperluas, tidak hanya hukum, keamanan, dan kepolisian, tetapi juga Hak Asasi Manusia (HAM), kebijakan publik, kriminologi, sosiologi, dan ilmu sosial lainnya. Ia juga menekankan pentingnya syarat independensi bagi anggota Kompolnas.
“Calon anggota harus dipastikan tidak menjadi anggota partai politik, tidak menduduki jabatan politik, dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan institusi yang diawasi,” tegasnya.
Transparansi Seleksi dan Kewenangan Pengawasan
Cecep mendorong proses seleksi anggota Kompolnas dilakukan secara transparan dan partisipatif. Ia juga mengusulkan agar Kompolnas tidak hanya memberikan saran terkait kode etik Polri, tetapi juga diberi kewenangan untuk memantau penerapan kode etik tersebut.
“Kompolnas sebaiknya memiliki kewenangan memantau bagaimana kode etik diterapkan di tubuh kepolisian, bukan sekadar memberikan saran pembentukan kode etik,” pungkasnya.



