Mendikdasmen Bicara Nasib 237 Ribu Guru Honorer Tahun Depan
Nasib 237 Ribu Guru Honorer Tahun Depan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan klarifikasi mengenai nasib sekitar 237 ribu guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi guru non-ASN untuk terus mengajar, meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 telah menghapus istilah guru honorer.

Penjelasan Mendikdasmen tentang Guru Non-ASN

Dalam peresmian Sekolah Bakti Mulya 400 di Beji, Depok, Sabtu (23/5/2026), Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa perubahan istilah dari honorer menjadi non-ASN tidak berarti guru dilarang mengajar. "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menyebutkan bahwa per 2024 tidak ada lagi pegawai honorer. Istilah yang dipakai adalah non-ASN, dan ini tidak hanya untuk guru, tetapi untuk semuanya," ujarnya.

Kategori dan Tunjangan Guru Non-ASN

Guru non-ASN yang saat ini mengajar terbagi menjadi dua kategori: yang sudah tersertifikasi dan yang belum tersertifikasi. Bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikasi, mereka mendapatkan tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp1,5 juta. Sementara itu, guru non-ASN yang belum tersertifikasi menerima insentif Rp400 ribu per bulan, meningkat dari Rp300 ribu sebelumnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Mu'ti menjelaskan bahwa masih ada guru yang belum tersertifikasi karena belum memenuhi persyaratan, seperti kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1, belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), atau jam mengajar yang belum memenuhi ketentuan. "Nah kalau dia tidak memenuhi persyaratan, memang tidak bisa diangkat," katanya.

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026

Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa guru non-ASN tetap dapat mengajar hingga akhir tahun 2026. "Jadi tidak ada masalah," ungkap Mu'ti. Ia menegaskan, tidak ada satu pun poin dalam surat edaran tersebut yang menyebut guru honorer dihapuskan. "Karena istilah honorer sudah tidak ada lagi. Yang ada adalah istilah non-ASN, itu bahasa bakunya dalam undang-undang," ucapnya.

Menurut Mu'ti, pemerintah masih membutuhkan guru non-ASN untuk mendukung kegiatan belajar mengajar. Oleh karena itu, Kemendikdasmen tengah mencari solusi bersama kementerian terkait agar kebutuhan guru tetap terpenuhi tanpa melanggar aturan perundang-undangan. "Sampai akhir tahun 2026 mereka tetap bekerja seperti biasa. Untuk selanjutnya nanti kami cari jalan keluar terbaik," tegasnya.

Tanggapan dari Komisi X DPR

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan status guru honorer atau non-ASN secara menyeluruh. Menurutnya, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 hanya menjadi solusi jangka pendek bagi nasib guru non-ASN. Pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian status yang lebih permanen bagi para guru yang telah mengabdi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga