Pramono Tegaskan Naming Rights di Jakarta Murni Bisnis, Bukan Politik
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan naming rights atau hak penamaan fasilitas publik di ibu kota dilakukan dengan pendekatan bisnis murni sebagai bagian dari skema pembiayaan kreatif. Menurutnya, kebijakan ini tidak berkaitan dengan kepentingan politik apa pun, melainkan menjadi strategi Pemprov DKI Jakarta untuk membangun dan merevitalisasi ruang publik tanpa bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pendekatan Bisnis untuk Pembiayaan Kreatif
Dalam pernyataannya di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat, 17 April 2026, Pramono menyatakan, "Saya mengizinkan, tapi ini tidak ada hubungannya sama partai politik. Saya mengizinkan teman-teman sekalian untuk naming rights itu betul-betul pendekatannya sekali lagi saya tekankan secara bisnis, jadi tidak ada politiknya." Dia menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kolaborasi dengan sektor swasta melalui pendekatan yang transparan dan berorientasi pada pembangunan infrastruktur.
Sejumlah proyek telah dan akan dibiayai melalui skema ini. Salah satu contoh konkret yang sudah terealisasi adalah pembangunan Taman Bendera Pusaka, yang seluruh pembiayaannya tidak menggunakan APBD. "Salah satu contoh yang paling konkret yang sudah jadi adalah Taman Bendera Pusaka itu sepenuhnya pembiayaannya bukan dari APBD," ujar Pramono.
Revitalisasi Taman dan Fasilitas Publik
Selain Taman Bendera Pusaka, revitalisasi Taman Semanggi juga tengah berjalan dan ditargetkan rampung pada Juni 2026. Proyek senilai Rp134 miliar ini turut didanai melalui skema naming rights. "Mudah-mudahan selesai bulan Juni sebagai kado Jakarta angkanya Rp134 miliar rupiah itu juga dari naming rights," tambahnya.
Skema serupa diterapkan di titik-titik strategis lain, seperti kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Dukuh Atas, yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan. Ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan terus membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta dalam pemberian hak penamaan, termasuk untuk taman-taman yang akan direvitalisasi.
Manfaat dan Tujuan Jangka Panjang
Melalui skema ini, Pramono berharap pembangunan ruang publik dapat berjalan optimal tanpa membebani APBD. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong partisipasi swasta dalam pembangunan kota, dengan tetap menjaga transparansi dan fokus pada kepentingan publik. Kebijakan naming rights di Jakarta dirancang untuk memastikan bahwa fasilitas seperti taman dan halte dapat dikelola dengan baik, sambil memberikan manfaat ekonomi bagi pembangunan berkelanjutan.
Dengan pendekatan bisnis yang jelas, Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan digunakan untuk kepentingan politik, melainkan murni sebagai alat pembiayaan kreatif untuk meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta melalui ruang publik yang lebih baik dan terawat.



