Mendikti: 122 Prodi Ditutup, Bukan Dihapus Tapi Ganti Nama
Mendikti: 122 Prodi Ditutup, Bukan Dihapus

Menteri Pendidikan Sains dan Teknologi (Mendikti) Brian Yuliarto mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2026, sebanyak 122 program studi di Indonesia mengalami penutupan. Namun, ia menegaskan bahwa penutupan tersebut sejatinya merupakan perubahan substansi yang lebih atraktif berdasarkan usulan dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Penjelasan Mendikti dalam Rapat dengan Komisi X DPR

Hal ini disampaikan Brian dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026). Ia menjelaskan bahwa penutupan tersebut berkaitan erat dengan pergantian nama program studi.

“Kami perlu sampaikan di halaman berikutnya bahwa sepanjang tahun 2026 itu memang telah dilakukan penutupan 122 program studi, tetapi seluruh penutupan itu adalah berdasarkan usulan dari badan penyelenggara, baik PTN maupun PTS,” ujar Brian dalam rapat tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Contoh Perubahan Nama Prodi

Brian memberikan contoh beberapa program studi yang berubah nama, misalnya dari Matematika menjadi Aktuaria. Ia meluruskan isu yang berkembang bahwa Kemendikti akan melakukan penutupan program studi. Menurutnya, hal tersebut bukanlah kewenangan pihaknya.

“Jadi beberapa ada yang karena mahasiswanya berkurang, atau mereka ingin mengganti menjadi program studi yang lebih atraktif, seperti misalnya sebelumnya matematika menjadi aktuaria karena ketika lulusan aktuaria mereka fokus pelajarannya lebih banyak yang nantinya dibutuhkan oleh industri,” jelas Brian.

“Jadi terkait dengan isu yang kemudian berkembang bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi akan melakukan penutupan program studi untuk penyesuaian dengan industri yang akan berkembang di masa depan, kami dapat menyampaikan bahwa hal tersebut tidak menjadi kebijakan kami,” tambahnya.

Pengembangan, Bukan Penutupan

Ia menegaskan bahwa program studi bukan ditutup, melainkan dilakukan pengembangan atau pembinaan terhadap bidang tersebut. Brian mengatakan hal ini merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan PTN atau PTS setiap tiga atau empat tahun.

“Jadi yang ada adalah program untuk pembinaan dan pengembangan program studi. Kenapa? karena sesungguhnya program studi itu tidak ditutup, tetapi lebih kepada substansinya, misalnya yang sebelumnya jurusan teknik elektro begitu ya, kemudian sekarang berkembang menjadi AI atau machine learning atau robotics,” ujarnya.

Kebijakan Berdasarkan Usulan dan Sanksi

Mendikti menegaskan bahwa dalam kebijakan perubahan atau penutupan program studi, pihaknya merujuk pada usulan PTN atau PTS. Penutupan program studi juga dapat dilakukan sebagai sanksi atas pelanggaran berat.

“Jadi untuk kebijakan yang ada di kami adalah tetap merujuk pada dua ketentuan yang ada, yaitu berdasarkan usulan maupun berdasarkan sanksi pelanggaran berat. Sekali lagi, kami sampaikan alih-alih kita menutup, tetapi kita mengembangkan program studi untuk bisa sesuai, matching, dengan kebutuhan industri,” ujar dia.

Brian menekankan bahwa yang dilakukan Kemendikti bukanlah menutup program studi, melainkan menyesuaikan substansi yang diajarkan. “Tetapi bukan atau tidak dengan cara menutup program studi, tetapi lebih mengembangkan dan menyesuaikan dengan substansi yang diajarkan. Termasuk prodi pendidikan betul itu. Jadi seluruh prodi seperti itu,” pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga