Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Minta Pemda Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Mendagri Terbitkan SE, Pemda Diminta Dukung Gerakan ASRI

Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Minta Pemda Dukung Gerakan Indonesia ASRI

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026.

Dasar Hukum dan Poin Penting dalam Surat Edaran

SE bernomor 600.11/889/SJ tertanggal 18 Februari 2026 memuat sejumlah poin yang perlu dilakukan oleh Pemda. Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI ini berpedoman pada berbagai dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, PP Nomor 66 Tahun 2014, serta Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dalam keterangan persnya di Jakarta, Tito mengungkapkan bahwa gerakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik melalui empat fokus utama:

  • Aman: Berfokus pada keamanan lingkungan, mitigasi risiko, dan ketertiban ruang publik.
  • Sehat: Berfokus pada kualitas lingkungan yang mendukung kesehatan masyarakat.
  • Resik: Berfokus pada kebersihan dan pengelolaan sampah terintegrasi.
  • Indah: Berfokus pada estetika lingkungan dan ruang publik yang nyaman.

Peran Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Gerakan

Tito meminta gubernur serta bupati atau wali kota untuk mengambil langkah-langkah konkret, termasuk menyusun dan menetapkan kebijakan daerah yang mendukung Gerakan Indonesia ASRI. Gubernur diharapkan melakukan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan gerakan ini lintas kabupaten atau kota di wilayahnya.

Sementara itu, bupati atau wali kota diminta untuk memerintahkan camat dalam mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan gerakan, serta memastikan partisipasi aktif dari desa atau kelurahan, dunia usaha, dan masyarakat di tingkat kecamatan.

Jadwal dan Mekanisme Pelaksanaan

Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI dilakukan di kantor pemerintahan dan swasta setiap hari Selama selama 30 menit sebelum aktivitas perkantoran dimulai. Selain itu, gerakan ini juga dilaksanakan di area publik setiap hari Jumat tanpa mengganggu pelayanan publik yang ada.

Lebih lanjut, SE tersebut menganjurkan agar kepala daerah melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pengawasan secara berkala terhadap Gerakan Indonesia ASRI. Mereka juga diminta untuk memberikan apresiasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan unsur masyarakat yang menunjukkan kinerja baik dalam mendukung gerakan ini.

"Melaporkan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI kepada Menteri Dalam Negeri dengan memerintahkan inspektur daerah untuk mengawasi, mendokumentasikan, dan melaporkan pelaksanaan pembersihan lingkungan kerja," tutup Tito dalam pernyataannya.

Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di daerah dapat berkolaborasi untuk mewujudkan lingkungan yang lebih aman, sehat, bersih, dan indah bagi seluruh masyarakat Indonesia.